JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menerima draf usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Preskursor Narkotika (P4GN dan PN) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Asmualik mengatakan pihaknya menyambut baik dengan adanya usulan Ranperda dari Pemkot Malang tersebut. Namun untuk pembahasan lanjutan terkait Ranperda Fasilitasi P4GN dan PN tidak dapat dilakukan pada tahun 2022 ini.
Baca Juga : Demokrat Nyatakan AHY Tak Mesti Jadi Capres atau Cawapres untuk Koalisi, Begini Sambutan KIB
Untuk diketahui, Pemkot Malang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) telah mengirimkan draf Ranperda Fasilitasi P4GN dan PN, pada Jumat, 24 Desember 2021 dan diterima oleh pihak Sekretariat DPRD Kota Malang pada hari itu juga.
"Setiap tahun kita kan ada target pembahasan perda, ya mungkin perda (tentang) narkoba masih belum untuk tahun 2022 ini, kita dorong tahun depan (2023) untuk bisa dibahas," ungkap Asmualik kepada JatimTIMES.com, Senin (11/7/2022).
Salah satu pimpinan DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, adanya Ranperda Fasilitasi tentang P4GN dan PN ini nantinya dapat memperkuat peraturan perundang-undangan terkait narkotika khususnya di wilayah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang.
"Di sini (Ranperda P4GN dan PN) untuk memayungi OPD-OPD dalam gerakan anti narkoba (sebagai) payung hukumnya. Nanti kita lihat OPD-OPD mana saja yang didorong untuk dibiayai dalam pencegahan narkoba," terang Asmualik.
Pihaknya menekankan, pencegahan penyalahgunaan narkoba harus terus masif dilakukan di semua lini. Mulai dari kalangan remaja, dewasa hingga lanjut usia. Selain itu, gerakan anti narkoba juga harus terus digencarkan di seluruh instansi yang ada. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga pemerintahan.
"Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa," tegas Anggota DPRD Kota Malang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Blimbing ini.
Baca Juga : Mantapkan Raihan Medali Porprov VIII, KONI Kabupaten Kediri Bakal Lakukan Evaluasi Besar-besaran
Menurutnya, jika seseorang menggunakan narkoba dan membuat candu atau efek ketagihan terhadap barang haram tersebut, maka seseorang itu akan dalam kondisi ketergantungan pada narkoba baik secara fisik maupun psikis.
"P4GN adalah sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan pemerintah serta dunia usaha untuk mengindahkan masyarakat dari risiko penyalahgunaan adiksi
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," jelas Asmualik.
Terlebih lagi, di tataran pemerintah pusat, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tagun 2020 tentang Rancangan Aksi Nasional P4GN dan PN Tahun 2020-2024.