JATIMTIMES - Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan, Anshori mengkritisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang terkesan santai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Lamongan itu kecewa, karena sampai saat ini bantuan tersebut belum disalurkan kepada penerima yaitu petani tembakau dan buruh parbrik rokok.
"Kami mendapatkan banyak keluhan dari buruh tani tembakau dan buruh rokok terkait pendataan dan penyaluran BLT dana cukai yang sampai saat ini belum tersalurkan," ungkap Anshori, Senin (4/7/2022).
Pria yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) era orde baru ini mengungkapkan, anggaran DBHCHT tahun 2022 sebesar Rp 46.684.914.000 dan peruntukkannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK 07/2021 tentang penggunaan, pemantau, evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
"Pada pasal 11 dijelaskan bahwa 50 persen anggaran diperuntukkan untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan," ungkap polikus asal Desa Keben, Kecamatan Turi ini.
Ironisnya, kata Anshori, dari 50 persen anggaran tersebut, yang diplot untuk kesejahteraan masyarakat hanya dialokasikan Rp 7,2 miliar untuk BLT DBHCHT dengan sasaran penerima adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
"Terkait teknis penyaluran awalnya di bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah, pada bulan April kemarin teknis penyalurannya dialihkan ke Dinas Sosial sesuai perubahan aturan yang ada," katanya.
Perubahan tersebut, ujar Asnhori, baru diketahui setelah kepala bagian SDA Setda melakukan paparan saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Lamongan, Jumat (1/7/2022) kemarin.
"Hasil rapat kemarin diketahui bahwa sampai saat ini belum ada penyaluran BLT DBHCHT. Adapun terkait belum tersalurkannya BLT DBHCHT ini tentu kami sangat kecewa, karena daerah lain sudah banyak yang mulai menyalurkan, apalagi kita udah meminta OPD terkait ini sejak akhir tahun 2021," ujarnya.
Anshori menyorot permintaan agar mempersiapkan pendataan dan penyaluran BLT DBHCHT tahun 2022 ternyata belum dilakukan. Sehingga, pihaknya meminta agar paling lambat bulan Agustus 2022, BLT DBHCHT sudah disalurkan atau dicairkan.
Baca Juga : Pemkab Lamongan Genjot Pembangunan Infrastruktur, Malam Ini Jalan Pucangro Mulai Dicor
"Sehingga buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok bisa segera merasakan dana DBH CHT tersebut. Selain itu kami tidak ingin ke depan ada keributan terkait data penerima BLT DBHCHT, untuk itu kami meminta Dinsos berkoordinasi dengan dinas pertanian dan dinas tenaga kerja terkait pendataan calon penerima BLT DBHCHT," tegasnya.
Dia juga menyayangkan kurangnya kerja sama antar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lamongan terkait penyaluran BLT DBHCHT. Kurangnya koordinasi, lanjutnya, juga menjadi penyebab hak masyarakat tak kunjung diberikan.
"Kepala Dinas Pertanian dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja saat kita tanya menjawab belum pernah diajak koordinasi oleh Dinsos terkait pendataan calon penerima BLT DBHCHT, padahal dua dinas ini yang mengerti data buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok," tambahnya.
Kepala Bidang anggaran BKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Lamongan, Sueb menyampaikan bahwa sampai saat ini DBHCHT yang sudah ditransfer pemerintah pusat ke daerah dan berlangsung dua termin.
"Termin pertama pada 31/3/2022 sebesar Rp 7.936.435.380 dan termin kedua pada 22/6/2022 sebesar Rp 14.005.474.200 atau sudah totalnya Rp 21.941.909.580," terang Sueb.