JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya berencana memberikan uang jasa pembongkaran bangunan liar di dekat rel kereta api sepanjang kawasan Kotalama hingga Jagalan, Kota Malang sebesar Rp 250 ribu.
Hal itu disampaikan Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif usai menghadiri undangan hearing atau dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga : Dinas Perikanan: Idealnya Kabupaten Malang Punya 2 Cold Storage Kapasitas 100 ton
"Rencananya kami akan memberikan uang bongkar kepada warga terdampak. Yakni Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp 200 ribu untuk nonpermanen," ungkap Luqman.
Menurutnya, langkah yang akan diambil oleh PT KAI Daop 8 Surabaya tersebut merupakan sebagian bentuk dari good corporate governance. Di mana terkait hal tersebut juga diatur serta terdapat pertanggungjawaban ke perusahaan.
Luqman pun menjelaskan, terkait alasan PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan sterilisasi bangunan liar di dekat rel Kotalama-Jagalan. Hak itu dikarenakan, selain lokasi tersebut merupakan aset PT KAI, adanya bangunan di dekat rel akan membahayakan keselamatan masyarakat.
"Jalur tersebut dari sosial sangat membahayakan, baik itu warga yang tinggal maupun perjalanan KA. Dari sisi legal sudah jelas tadi disampaikan aturannya," ujar Luqman.
Maka dari itu, demi keselamatan masyarakat maupun kelancaran perjalanan Kereta Api, pihaknya terus melakukan sosialisasi secara bertahap. Lalu pihaknya juga memanfaatkan undangan hearing dengan DPRD Kota Malang untuk melakukan sosialisasi.
"Kami berterimakasih atas inisiasi DPRD Kota Malang. Selama ini kami sosialisasi juga, salah satunya yang akan kami lakukan sosialisasi di jalur KA antara stasiun Malang Kotalama-Jagalan depo pertamina," terang Luqman.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, agenda hearing dengan PT KAI Daop 8 Surabaya merupakan respons dari keluhan masyarakat yang disampaikan ke anggota dewan terkait sterilisasi bangunan liar di sepanjang rel Kotalama hingga Jagalan.
Baca Juga : Kukuhkan Duta Stunting Kota Kediri, Bunda Fey: Menangani Stunting Harus Kerjasama
Menurutnya, masyarakat juga harus menyadari bahwa lahan yang digunakan untuk tempat tinggal saat ini sudah jelas salah. Pasalnya, lahan tersebut merupakan milik PT KAI dan tidak pernah menyewakan lahan tersebut.
Terlebih lagi, secara aspek peraturan perundang-undangan, aspek sosial dan keselamatan, rumah atau bangunan di dekat rel akan sangat berbahaya. Menurutnya, keselamatan bersama harus ditekankan kepada masyarakat yang menempati lahan PT KAI tersebut.
"Yang jelas ini ada 301 KK yang terdampak. Tinggal nanti langkahnya bagaimana terkait dengan bagaimana menampung mereka," ujar Made.
Pasalnya, terdapat rusunawa yang terletak di kawasan Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang dan menurutnya saat ini bangunan rusunawa tersebut masih belum termanfaatkan.
"Apakah mereka mau dipindah ke situ, karena tidak gampang. Karena terkait sosial-ekonomi juga. Semua akan minta di tengah kota sehingga langkah-langkah alternatif nantinya pasti melalui kajian yang matang di kita," pungkas Made.