JATIMTIMES - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara tegas telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) menjadi peraturan daerah (perda).
Wakik Ketua DPRD Kota Malang sekaligus anggota Fraksi PKS Asmualik menyampaikan, meskipun telah menerima dan menyetujui Ranperda Retribusi PBG, pihaknya memiliki enam catatan penting yang harus diperhatikan dengan semua pihak.
Baca Juga : BSU 2022 Rp 1 Juta Segera Cair, Cek Informasi Penyaluran di 2 Link Ini
Pertama, Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dibentuk agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan atas pelaksanaan perizinan PBG pasca dihapusnya izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Malang serta pelayanan perizinan oleh Pemerintah Kota Malang namun dengan tetap memerhatikan rencana tata ruang wilayah Kota Malang," jelas Asmualik.
Kedua, Fraksi PKS menilai, dengan diberlakukannya Perda Retribusi PBG, maka penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dapat memberikan kepastian aturan, kemudahan dalam pengurusan, persetujuan dan pengendalian perizinan bangunan, serta memberikan manfaat sehingga dapat memberikan sinyal positif bagi masyarakat dan dunia usaha.
"Kemudahan pengurusan persetujuan bangunan gedung tentu dapat berkorelasi pada meningkatnya investasi di Kota Malang," ucap Asmualik.

Ketiga, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk dapat meningkatkan sinergisitas antar perangkat daerah, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) selaku dinas teknis penyelenggara bangunan gedung daerah dengan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) dalam upaya penerbitan izin PBG. Sehingga kedua dinas dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien.
Keempat, Fraksi PKS berharap agar Pemkot Malang dapat segera menerbitkan peraturan wali kota Malang (perwal) sebagai aturan teknis pelaksana yang mengatur mengenai teknis pengurusan, persetujuan, pengendalian dan pengawasan serta penagihan Retribusi atas perizinan bangunan gedung setelah dilakukan pengesahan atas Perda Retribusi PBG.
Kelima, Fraksi PKS meminta agar sosialisasi Perda Retribusi PBG harus dilakukan oleh Pemkot Malang kepada masyarakat, stakeholder dan seluruh yang berkepentingan dalam penyelenggaraan retribusi PBG, termasuk kepada pengusaha dan investor.
Baca Juga : Kota Malang Dapatkan 300 Dosis Vaksin PMK, Per Hari 100 Ekor Disuntik
Keenam, Fraksi PKS meminta kepada Pemkot Malang untuk segera melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang.
"Mengingat, mekanisme perizinan bangunan gedung harus memerhatikan RTRW, terutama yang berkaitan dengan perubahan aturan pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Asmualik.