JATIMTIMES - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 rupanya akan segera cair dalam waktu dekat. Kabar ini tentu sudah ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Pasalnya, sempat dikabarkan bahwa BSU 2022 akan cair pada April lalu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun hingga kini bantuan dari pemerintah itu tak kunjung cair.
BSU 2022 nantinya akan diberikan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3.500.000. Adapun masing-masing pekerja mendapat Rp 1 juta untuk 2 bulan.
Baca Juga : Trending di Tulungagung: Suami Bunuh Istri hingga KPK Sidik Koruptor di Mapolres
Dana BSU 2022 ini akan disalurkan melalui bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, seperti pada tahun sebelumnya. Untuk mengetahui apakah Anda mendapat BSU 2022 dan informasi penyaluran bisa mengakses melalui link bsu.kemnaker.go.id.
Pada link tersebut, Anda diminta untuk mengisi nomor KTP, nama sesuai KTP dan tanggal lahir. Jika memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 akan muncul informasi yang berbunyi "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagarkerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 202".
Setelah itu Anda tinggal menunggu proses penyaluran dana BSU 2022 melalui bank Himbara. Selain melalui bsu.kemnaker.go.id, Anda bisa juga mengakses melalui link kemenaker.go.id.
Berikut langkah-langkah melihat informasi BSU 2022 melalui link kemenaker.go.id:
1. Buka situs kemnaker.go.id.
2. Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun, kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon Anda.
4. Setelah berhasil registrasi, lakukan login ke akun yang telah Anda buat.
5. Berikutnya, lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
6. Kemudian, cek pemberitahuan.
Baca Juga : Update Klasemen Porprov VII Jatim, Kota Malang Menuju Runner-up
Di pemberitahuan itu, Anda bisa melihat informasi apakah layak mendapat BSU 2022 atau pun dana sudah tersalurkan di bank Himbara.
Sementara, untuk syarat penerima BSU 2022 masih sama seperti tahun 2021 lalu yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).