JATIMTIMES - Sebanyak enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) menjadi peraturan daerah (perda), Senin (27/6/2022).
Enam fraksi di DPRD Kota Malang masing-masing telah menyampaikan pendapat akhirnya terkait Ranperda Retribusi PBG. Diawali dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kemudian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (DDI).
Baca Juga : KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek
Fraksi DDI berisi lima partai politik (parpol), yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solodaritas Indonesia (PSI). Semua wakil masing-masing fraksi telah menyampaikan menerima dan menyetujui Ranperda PBG untuk disahkan menjadi Perda PBG.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, dalam pembahasan Ranperda PBG di rapat panitia khusus (pansus), banyak sekali perdebatan. Namun, setelah melalui proses dinamika yang ada, akhirnya secara musyawarah mufakat, Ranperda PBG telah disepakati untuk menjadi Perda PBG.
"Kita kurang lebih hanya 1,5 bulan menyelesaikan ini. Tidak semua ranperda tentang IMB itu diubah total. Hanya menyesuaikan dengan undang-undang terutama tentang Cipta Tenaga Kerja dan Undang-Undang Omnibus Law," ungkap Made kepada JatimTIMES.com.
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, suatu produk hukum di suatu daerah kabupaten/kota dalam hal ini perda harus menjadi satu kesatuan dengan undang-undang (UU) yang ada. Sebab, jika tidak menjadi satu kesatuan, tidak dapat diimplementasikan dengan maksimal.
Menurut Made, Perda PBG sudah ditunggu oleh masyarakat Kota Malang. Pasalnya, Perda PBG ini akan mempermudah masyarakat yang akan mendirikan sebuah bangunan.
"Ini memang sudah sangat ditunggu oleh masyarakat Kota Malang, terutama para pelaku properti. Karena ini kepastian hukumnya sudah jelas," terang Made.
Setelah adanya pengesahan Ranperda PBG menjadi Perda PBG, DPRD pun mendorong agar Wali Kota Malang Sutiaji segera mengeluarkan peraturan wali kota (perwal) yang mengatur teknis pelaksanaan Perda PBG ini.
Menurut Made, dikeluarkannya peraturan wali kota yang mengatur teknis pelaksanaan Perda PBG akan memberikan kepastian hukum dan mendorong masyarakat untuk tertib mengurus perihal administrasi mengenai pendirian bangunan dan gedung.
Selain itu, DPRD berharap dengan adanya Perda PBG, masyarakat lebih dimudahkan untuk pengurusan berkas pendirian bangunan dan gedung. Kemudian biaya yang dikeluarkan akan sesuai dengan biaya resmi karena semuanya berbasis online.
"Kami harapkan maksimal satu bulan. Satu bulan setelah kami setujui, kami kirim ke provinsi, keluar noreg-nya, paling lama satu minggu. Jadi, satu bulan (perwal) harus sudah selesai," ucap Made.
Nantinya, jika sudah dikeluarkan peraturan wali kota, maka pihak DPRD Kota Malang akan memperdalam kembali. Khusus Komisi B yang membidangi perekonomian dan keuangan serta Komisi C yang membidangi pembangunan akan melakukan pengawasan terkait penyusunan peraturan walikota tersebut.
Baca Juga : Pelayanan Terbukti yang Terbaik, Graha Bangunan Hadirkan Produk Perlengkapan Rumah Tangga Artugo
"Karena ini kaitannya dengan retribusi yang ada di Komisi B. Terkait dengan bangunannya, Komisi C untuk mengawasi dengan ketat. Karena ini transisi, awalnya sudah bagus, saya rasa ke depannya akan bagus," ujar Made.
Menurut dia, dengan adanya peraturan wali kota yang mengatur teknis pelaksanaan Perda PBG, retribusi PBG akan lebih murah. Pasalnya, pihaknya telah menghitung ketika masyarakat memanfaatkan sistem online, akan lebih rendah pembiayaannya daripada sistem yang selama ini sudah berjalan.
"Di perwal itu lebih kepada juklak dan teknis. Kalau perwal-nya tidak segera turun, perdanya akan tumpul karena juklak juknisnya tidak ada. Kami ingin perda dan perwalnya seimbang. Tujuannya memudahkan semua urusan masyarakat," tutur Made.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan bahwa Perda PBG yang telah disahkan ini akibat terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pejabat yang juga politisi Partai Golkar ini menuturkan, intinya terbitnya Perda PBG menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terdapat diatasnya.
"Perda ini juga untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya pada kaitan dengan izin mendirikan bangunan atau IMB. Sekarang dengan kecanggihan teknologi, semuanya serba online, serba digital, makanya pakai SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)," jelas pria yang akrab disapa Bung Edi ini.
Menurut dia, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang ini bertujuan untuk menguatkan kembali bahwa semua pihak berkeinginan untuk meningkatkan layanan dan presisi terhadap perizinan yang diajukan oleh masyarakat.
"Jadi, disiapkan dulu persyaratannya oleh masyarakat. Semuanya lewat online dan ini pasti akan berdampak terhadap percepatan pembangunan di Malang karena perdanya alhamdulillaah sudah selesai. Ini berdampak pada kegiatan-kegiatan yang lain," pungkas Bung Edi.