JATIMTIMES - Pada pertengahan Juli 2022 mendatang, pemerintah mewajibkan bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sosialiasi terkait hal tersebut pun bakal dilakukan mulai Senin (27/6/2022). Rencananya sosialisasi pada masyarakat bakal berlangsung selama dua pekan mendatang.
Baca Juga : Perkuat Data, Dinsos-P3AP2KB Lakukan Pendataan 26 PPKS di Kota Malang
“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Setelah dua pekan masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR.
Lantas, bagaimana cara membeli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi?
Mengutip website https://linktr.ee/minyakita, masyarakat bisa langsung datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat.
Lalu, buka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan transaksi. Masyarakat bisa langsung scan QR code yang ada di pengecer. Setelah itu, perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membeli MCGR. Sebaliknya, bila hasil scan berwarna merah, maka masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah tersebut.
Baca Juga : Di Tengah Wabah PMK, Menteri Agama Yaqut Imbau Warga Tak Perlu Paksakan Berkurban
Sedangkan, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan KTP.
Caranya, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP kepada pengecer. Lalu, pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP tersebut dan transaksi pembelian bisa langsung dilakukan.
Hanya saja, pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah rakyat maksimal 10 kilogram untuk satu akun di aplikasi PeduliLindungi atau satu NIK per hari.