JATIMTIMES - Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menjalankan komitmen dalam menyiapkan data lengkap untuk pendataan 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani melalui Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial (Replinjamsos) Titik Kristiani mengatakan, terdapat 26 macam PPKS yang saat ini sedang dilakukan pendataan.
Di antaranya, anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan, anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan tuna susila.
Kemudian, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban penyalahgunaan Napza, korban trafficking, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial, korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis, dan komunitas adat terpencil.
Titik menjelaskan, dari 26 jenis PPKS tersebut, pihaknya hanya akan fokus penanganannya terhadap 22 jenis PPKS. Pasalnya setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penanganan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan korban penyalahgunaan Napza berada di tangan pemerintah pusat.
Sedangkan untuk di tingkatan kabupaten/kota dalam hal ini Kota Malang, kewenanganan penanganan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan korban penyalahgunaan narkoba terletak di Dinas Kesehatan dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
Lalu untuk jenis komunitas adat terpencil, Titik mengatakan bahwa jenis PPKS tersebut tidak menjadi fokus pendataan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Karena di Kota Malang tidak terdapat komunitas adat terpencil.
Selanjutnya, pihaknya menyampaikan untuk jenis pekerja migran bermasalah sosial, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang tidak terlalu fokus mendata terkait hal tersebut. Karena, di Kota Malang jumlah kasus untuk jenis tersebut sangat minim sekali dan penduduk Kota Malang sangat jarang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Ada pun tahun 2021 itu satu kasus, dari Kelurahan Arjosari. Selama saya di Dinas Sosial baru satu itu," ujar Titik kepada JatimTIMES.com.
Meskipun terdapat beberapa jenis PPKS yang tidak menjadi fokus Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, namun jika terdapat empat jenis PPKS tersebut, petugas di lapangan akan tetap mendata. Setelah melakukan pendataan akan menyerahkan kepada instansi yang berwenang.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Sebut Kota Mojokerto Bisa Jadi Pusat Perekonomian Baru di Jatim
Menurutnya, dengan adanya pendataan PPKS yang dibantu oleh Taruna Siaga Bencana (Tagana), Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), Fasilitator Kelurahan (Faskel), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesjeahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), akan tersaji data yang lengkap.
Selain itu, harapannya agar Dinsos-P3AP2KB Kota Malang memiliki data lengkap terpencil terkait PPKS. Nantinya data-data yang telah terkumpul akan diintegrasikan dengan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang.
"Ini nanti karena semuanya yang pegang Kominfo, jadi datanya dipadukan seperti itu. Akhirnya nanti menjadi satu, dikolaborasikan. Hanya saja sama-sama DTKS tetapi bisa terpilah. Keinginan kami seperti itu, semoga bisa tercapai," pungkas Titik.