Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Tulungagung Beber Hasil Kajian dan Penyelarasan Ranperda Inisiatif, Ini Lengkapnya

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

25 - Jun - 2022, 18:54

Placeholder
Suasana paripurna DPRD Tulungagung. Kamis, 23/6/2022. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulungagung Samsul Huda, melalui Juru Bicara Bapemperda Renno Mardi Putro, menyampaikan hasil kajian dan penyelarasan serta latar belakang dari 4 Ranperda Inisiatif DPRD.

Menurutnya, 4 Ranperda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Ranperda Tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah sesuai dengan tahapan penyusunan Perda di Lingkungan DPRD.

Baca Juga : Beredar Pesan Hoaks Jelang Opening Ceremony Porprov, Ini Kata Kadiskominfo Jember

"Ranperda Insiatif itu sudah melalui kegiatan harmonisasi, sinkronisasi, dan Pemantapan konsepsi oleh Bapemperda dengan narasumber sesuai dengan perundang-undangan," kata Renno.

Dijelaskan, latar belakang Ranperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,  yang pertama bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta agama dan keyakinan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak berabad-abad lamanya, dengan demikian dapat dipahami bahwa nilai-nilai Pancasila berakar dari kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. 

"Pancasila harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," jelasnya 

Terkait dengan Wawasan Kebangsaan, adalah sebagai sudut pandang suatu bangsa dalam memahami keberadaan jati diri dan lingkungannya. Wawasan kebangsaan pada dasarnya merupakan penjabaran dari falsafah bangsa sesuai dengan keadaan wilayah dan sejarah yang dialaminya harus senantiasa diperkenalkan dan dipertahankan secara konsisten atau terus menerus dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), makna dan hakekat serta pengejawantahan Wawasan Kebangsaan penting untuk dipahami oleh setiap warga Negara Indonesia. Wawasan Kebangsaan menentukan cara suatu bangsa memanfaatkan kondisi geografis, sejarah dan sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional serta bagaimana bangsa itu memandang diri dan lingkungannya baik ke dalam maupun ke luar

Dengan alasan itu, sebut Renno, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pemantapan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kapada seluruh lapisan masyarakat dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan rasa nasionalisme dan kebangsaan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara di tengah gencarnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dunia. 

"Dalam melaksakan kewajiban tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai langkah strategis dalam mewujudkan dan mempertahankan semangat nasionalisme dan jiwa cinta tanah air bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tulungagung," ucapnya.

Dengan adanya peraturan daerah itu, DPRD berharap bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memberikan manfaat dalam membangun karakter masyarakat di Kabupaten Tulungagung yang senantiasa mengamalkan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, dilatarbelakangi dari faktor-faktor yang yang mengakibatkan terjadinya stunting diantaranya kekurangan gizi akut atau penyakit atau infeksi yg berkali-kali.

Selain itu, kondisi lingkungan, baik itu polusi udara, air bersih bisa juga mempengaruhi stunting. Bahkan tidak jarang pula masalah non kesehatan menjadi akar dari masalah stunting, seperti masalah ekonomi, politik, sosial budaya, kemiskinan, kurangnya pemberdayaan perempuan, serta masalah degradasi lingkungan.

"Masalah tersebut adalah pekerjaan rumah yang perlu segera dikerjakan dan dicarikan solusi terkait dengan masih banyak bayi di Tulungagung dengan kondisi stunting yang terjadi," ungkapnya.

Renno mengungkapkan, sesuai dengan data Pemerintah Kabupaten Tulungagung, angka prevalensi stunting di Tulungagung pada Bulan Timbang bulan Agustus 2020 sebesar 5,51 persen atau sejumlah 2.901 anak. Angka tersebut menurun 3 persen dibanding data Bulan Timbang bulan Agustus 2019 yang mencapai 2.990 anak.

Dari data itu, Pemerintah daerah berkewajiban untuk mengerahkan anggaran dalam penanganan stunting dengan berbagai program kegiatan yang melibatkan berbagai institusi. Selain itu masalah stunting, juga merupakan urusan wajib yang dimasukan dalam visi dan misi kepala daerah.

Baca Juga : Anik Maslachah Politisi Perempuan Tangguh yang Terima Penghargaan dari Forum Jurnalis Nahdliyin

Program yang linier dengan kerangka intervensi stunting yang dilakukan oleh Pemerintah, terbagi menjadi dua yaitu Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gizi Sensitif. Kerangka pertama adalah Intervensi Gizi Spesifik, merupakan intervensi yang ditujukan kepada anak dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dan berkontribusi pada 30% penurunan stunting.

"Maka dengan pengaturan pencegahan dan penanggulang stunting ini akan dapat mendukung harapan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing dan mendukung Tahun 2030 Zero Stunting," ungkap Renno.

Ranperda Tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini, dilatarbelakangi dari pentingnya batas usia dalam melangsungkan pernikahan. Bahkan batas usia perkawinan dapat dikatakan sangat penting. Hal ini disebabkan karena didalam perkawinan menghendaki kematangan psikologis. 

Menurut Renno, perkawinan pada anak dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri. Berdasarkan aspek pendidikan, pernikahan pada usia anak mengakibatkan anak tidak mampu mencapai pendidikan yang lebih tinggi, hanya 5,6 % anak menikah dini yang masih melanjutkan sekolah setelah pernikahan.

Dari sisi kesehatan, anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25, sementara yang usia 15-19 kemungkinannya dua kali lebih besar.

Berdasarkan hal tersebut diatas, kata Renno, Pemda harus berupaya untuk menurunkan jumlah perkawinan pada usia anak, Pemda juga harus memiliki kesadaran untuk mendukung penuh Pencegahan perkawinan pada anak usia dini dan Pemda juga harus melibatkan seluruh masyarakat, orang tua dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mecegah terjadinya pernikahan pada anak usia dini. 

"Semua ini dilakukan demi melindungi kepentingan anak-anak yang terancam hak-haknya yang diakibatkan masih maraknya perkawinan pada anak usia dini," ungkapnya.

Terakhir adalah Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dilatarbelakangi dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. 

Sejalan dengan peran masyarakat, maka pemerintah daerah bertanggungjawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan, dan kemudahan kepada masyarakat serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek antara lain: tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia, karifan lokal, serta perturan perundang-undangan yang mendukung.

"Perda ini mempunyai maksud dan tujuan untuk mengarahkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola tata ruang, dapat di akses, berimbang, dan sehat," jelasnya.

Selain itu, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai sasaran menuju kebijakan pokok perumusan pembangunan dan pengembangan perumahan (baik vertikal maupun horisontal) dan kawasan permukiman mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan prasarana, sarana, dan utilitas umum antar Perumahan dan antar kawasan permukiman, pengalokasian ruang dan tipologi Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai pengaturan kualitas rumah dan lingkungan perumahan dalam koridor pemanfaatan ruang.

Untuk diketahui, hasil kajian dan penyelarasan serta latar belakang dari 4 Ranperda Inisiatif DPRD itu disampaikan oleh Juru Bicara Bapemperda Renno Mardi Putro dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung agenda sidang penyampaian Ranperda Kabupaten Tulungagung Masa Sidang III Tahun Sidang III periode Mei-Agustus 2022 di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung. Kamis (23/6/2022).


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya