JATIMTIMES - Kurang dari dua jam, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian pompa air. Maling diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian barang yang terjadi di dalam rumah di Desa Rejosari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ini diketahui berinisial MY (52) warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kamis (23/6/2022) pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Gondang AKP Suwancono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian berdasarkan laporan dari korban M. Rofiudin Habib warga Desa Rejosari, Kecamatan Gondang. Korban dalam laporannya mengatakan telah kehilangan 1 buah mesin diesel pompa air merk Honda.
Baca Juga : Legislator Fraksi Golkar DPRD Jatim Ini Minta Pemprov Lebih Cepat Tangani Wabah PMK
"Modus pelaku melakukan pencurian ketika rumah dalam keadaan terbuka lalu pelaku mengambil barang berupa 1 buah diesel pompa air merk Honda yang berada di bawah meja di dalam rumah korban," ujarnya, Jum'at (24/6/2022).
Saat MY mengambil barang berupa mesin diesel pompa air, sesaat kemudian diketahui oleh Habib sang pemilik. "Korban berteriak minta tolong kepada tetangga dan pelaku langsung kabur dan belum sempat membawa lari hasil curian," ungkapnya.
Atas kejadian ini, Habib melapor ke Polsek Gondang dan tak lama kemudian polisi yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran dibantu dengan informasi dari warga.
"Akhirnya pelaku berhasil diamankan," tegasnya,
Baca Juga : 5 Ranperda Disampaikan, Bakal Dibahas Pansus DPRD Tulungagung
Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan.