free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gagal Mencuri, Maling di Tulungagung Dibekuk Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

25 - Jun - 2022, 02:12

Placeholder
Pelaku MY saat diamankan di Mapolsek Gondang / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Kurang dari dua jam, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian pompa air.  Maling diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian barang yang terjadi di dalam rumah di Desa Rejosari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ini diketahui berinisial MY (52) warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kamis (23/6/2022) pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Gondang AKP Suwancono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian berdasarkan laporan dari korban M. Rofiudin Habib warga Desa Rejosari, Kecamatan Gondang. Korban dalam laporannya mengatakan telah kehilangan 1 buah mesin diesel pompa air merk Honda. 

Baca Juga : Legislator Fraksi Golkar DPRD Jatim Ini Minta Pemprov Lebih Cepat Tangani Wabah PMK

"Modus pelaku melakukan pencurian ketika rumah dalam keadaan terbuka lalu pelaku mengambil barang berupa 1 buah diesel pompa air merk Honda yang berada di bawah meja di dalam rumah korban," ujarnya,  Jum'at (24/6/2022).

Saat MY mengambil barang berupa mesin diesel pompa air, sesaat kemudian diketahui oleh Habib sang pemilik. "Korban berteriak minta tolong kepada tetangga dan pelaku langsung kabur dan belum sempat membawa lari hasil curian," ungkapnya.

Atas kejadian ini, Habib melapor ke Polsek Gondang dan tak lama kemudian polisi yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran dibantu dengan informasi dari warga.

"Akhirnya pelaku berhasil diamankan," tegasnya,

Baca Juga : 5 Ranperda Disampaikan, Bakal Dibahas Pansus DPRD Tulungagung

Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana