JATIMTIMES - Rencana pengalokasian belanja tak terduga (BTT) untuk penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) ternyata masih tarik ulur. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum dapat memastikan apakah rencana tersebut jadi direalisasikan.
Bupati Malang HM. Sanusi menyebut, di samping jumlah anggaran yang dibutuhkan juga masih belum dirumuskan, hal tersebut juga dikarenakan bahwa di dalam Inmendagri 31 tahun 2022, BTT tidak diperkenankan untuk penanganan PMK.
Baca Juga : Harga Cabai Kembali Meroket setara Daging Sapi
"Ndak keseluruhan (dibatalkan, Red), karena BTT tidak boleh digunakan untuk penanganan PMK. Karena bukan termasuk bencana nasional," ujar Sanusi, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, jika penanganan PMK menggunakan APBD, maka kemungkinan akan menunggu perubahan penjabaran APBD. Atau menunggu dialokasikan melalui perubahan anggaran keuangan (PAK).
"Jadi nanti bisanya dianggarkan melalui PAK untuk bantuan itu. Jadi solusinya mengikuti aturan dari pusat," imbuh Sanusi.
Di sisi lain, jumlah ternak sapi di Kabupaten Malang yang terpapar PMK terus bertambah. Berdasarkan data yang dihimpun, per Selasa (21/6/2022) lalu, jumlah sapi yang terpapar PMK sudah sebanyak 14.188 ekor.
Baca Juga : Pemkab Malang Segera Jalin Kerja Sama dengan Australia, Ekspor Manggis Impor Bibit Sapi
Namun, Sanusi berkeyakinan bahwa bertambahnya jumlah sapi yang terpapar PMK itu juga diikuti dengan meningkatnya kesembuhan. Untuk itu hingga saat ini, pihaknya hanya masih bergantung pada Pemerintah Pusat untuk penanganan PMK.
"Jadi kita minta bantuan ke pusat. Jadi kita sudah berkirim surat, nanti juga dibantu oleh Menteri Pertanian. Yang diajukan sebagai bantuan adalah vaksin dan obat-obatan. Sementara ini masih belum ada cara lain, masih akan kita bicarakan dulu jika itu menyangkut dengan APBD," pungkas Sanusi.