JATIMTIMES - Salah satu perusahaan tambang di Lumajang, yakin PT. LJS sudah direkomendasikan oleh Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq untuk segera dicabut ijinnya.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq dalam ketika menemui warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Lumajang, menyatakan penyebab keluarnya rekomendasi tersebut karena perusahaan tersebut dinilai tidak menenuhi ketentuan soal pembayaran pajak.
Baca Juga : Atletik Kota Malang Bertekad Jaga Tradisi Emas Porprov
"Saya sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan ijin bagi PT. LJS. Jadi kalau ijinnya mati, maka kemungkinan tidak bisa diperpanjang lagi," kata Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, hari ini Kamis (23/6) di Ruang Mahameru Pemkab Lumajang.
Bupati Lumajang kemudian menyebut pihak PT. LJS sudah diberikan teguran tiga kali untuk melunasi pajaknya. Karena tidak digubris, maka rekomendasi itu dikeluarkan agar ijinnya segera dicabut.
Sementara dalam pertemuan ini juga terungkap bahwa ijin PT. LJS sudah dicabut ijinnya sejak tanggal 21 Juni kemarin.
"Kalau ijinnya sudah dicabut, dan masih beroperasi, maka akan saya rekomendasikan ke Polres Lumajang untuk diproses secara hukum, karena jelas melanggar aturan hukum," kata Cak Thoriq kemudian.
Baca Juga : Gelar Rakerda, DPD PAN Lumajang Sosialisasikan Tiga Nama Capres dan Cawapres
Sejumlah warga yang pada hari ini bertemu dengan Bupati Lumajang terkait dengan aktivitas perusahaan tambang lainnya yang juga melakukan aktivitas tambangnya di desa Sumberwuluh Candipuro Lumajang.