JATIMTIMES - Kabar baik datang bagi warga Jawa Timur, termasuk masyarakat Tulungagung yang memiliki kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025. Program ini sekaligus menjadi kado bagi masyarakat untuk menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dirangkum dari laman resmi Instagram Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Selasa, 15 Juli 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bukan hanya sekadar wacana. Dasar hukumnya jelas melalui dua keputusan gubernur yang sudah disahkan. Pertama, Kepgub Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 yang isinya tentang pembebasan pajak daerah.
Aturan ini menjelaskan bahwa masyarakat Jawa Timur akan dibebaskan dari sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak. Denda juga dihapus. Bukan hanya itu. Pajak kendaraan progresif yang biasanya menambah beban juga digratiskan. Bahkan, pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya juga akan dibebaskan.
Baca Juga : Banyuwangi Putra Bidik Juara Piala Soeratin U-17 Kapal Api 2025 Jawa Timur
Landasan hukum ini semakin kuat dengan terbitnya Kepgub Nomor 100.3.3.1/400/013/2025. Kepgub ini mengatur keringanan untuk dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dua keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh pelaksanaan pemutihan pajak di Jawa Timur sepanjang 2025.
Bagi masyarakat, kebijakan pemutihan pajak kendaraan menjadi angin segar. Pemilik kendaraan bermotor yang selama ini menunggak pajak, kini punya kesempatan besar untuk menyelesaikan kewajiban tanpa takut terbebani denda yang menumpuk.
“Program ini memang dirancang untuk meringankan beban warga yang kesulitan membayar pajak kendaraan. Kesempatan ini jangan disia-siakan,” tulis Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui akun Instagram resminya.
Program pemutihan ini sebenarnya bukan hal baru. Sudah berjalan selama lima tahun berturut-turut, tahun ini masuk tahun keenam. Tujuannya sama, membantu masyarakat agar kembali tertib administrasi kendaraan tanpa dihantui denda dan tunggakan yang memberatkan.
Lalu, kapan program ini bisa dinikmati masyarakat? Pemprov Jawa Timur menetapkan jadwal pelaksanaan dari 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025. Artinya, masyarakat punya waktu 49 hari untuk memanfaatkan program ini. Pemutihan berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur, mulai dari Surabaya, Malang, Tulungagung, hingga daerah-daerah pelosok lainnya.
Syaratnya juga mudah dan manfaatnya cukup besar. Berikut beberapa komponen pajak yang akan digratiskan selama program berlangsung:
Bebas Denda PKB
Bebas Denda BBNKB
Bebas PKB Progresif
Bebas Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 ke bawah
Keringanan pajak untuk kendaraan umum subsidi
Pengenaan PKB ringan untuk kendaraan umum non-subsidi
Siapa saja yang bisa memanfaatkan program ini? Tidak hanya pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga kelompok masyarakat tertentu yang memang membutuhkan keringanan. Misalnya, pemilik motor roda dua dari keluarga kurang mampu yang sudah masuk data P3KE. Para pengemudi ojek online dengan motor roda dua juga termasuk penerima manfaat. Selain itu, ada pemilik sepeda motor roda tiga yang dipakai untuk usaha dengan pajak kendaraan tidak lebih dari Rp 500 ribu.
Kendaraan umum baik subsidi maupun non-subsidi yang belum memenuhi syarat administrasi juga bisa ikut program ini. Termasuk kendaraan bermotor yang sedang dalam proses peralihan hak kepemilikan. Dengan kata lain, hampir semua lapisan masyarakat punya peluang sama untuk memanfaatkan kebijakan ini.
Bagaimana cara mengurusnya? Tidak sulit. Masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Samsat Induk di masing-masing kabupaten atau kota. Bagi yang tidak ingin antre lama, bisa ke Gerai Samsat Corner atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling. Bagi yang terbiasa menggunakan teknologi digital, saat ini tersedia aplikasi e-Samsat Jatim yang praktis diakses lewat ponsel.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan lewat berbagai platform online seperti Tokopedia, Gojek, atau marketplace mitra Samsat lainnya. Tidak hanya itu, beberapa bank juga menyediakan layanan pembayaran melalui ATM maupun mobile banking. Jadi, wajib pajak bisa memilih cara mana yang paling mudah dan cepat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat Jawa Timur yang selama ini kesulitan melunasi pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor agar pendataan kendaraan lebih rapi.
Bagi warga Tulungagung dan daerah lain di Jawa Timur, program ini patut dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan sampai kesempatan emas ini terlewat. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat juga sudah ikut membantu pembangunan daerah.
Gubernur Khofifah berpesan agar semua warga memanfaatkan program ini dengan bijak.
“Mari kita sambut Hari Kemerdekaan ke-80 dengan tertib administrasi kendaraan. Dengan begitu, masyarakat tenang, tidak terbebani denda, dan pembangunan daerah juga bisa berjalan lancar,” tulisnya di akun resminya.
Warga Tulungagung bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan kali ini selagi masih ada waktu sampai 31 Agustus 2025 di Samsat Kabupaten Tulungagung.