JATIMTIMES - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung, khususnya masyarakat yang menjadi peserta JKN. Pasalnya, BPJS Kesehatan Tulungagung telah mengeluarkan program Rehab (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) bagi para peserta JKN yang mempunyai tunggakan.
Dengan program Rehab, masyarakat peserta JKN tidak harus melunasi langsung tunggakan iurannya, tetapi bisa mencicilnya hingga 12 kali tahapan sehingga tidak memberatkan.
Baca Juga : Begini Kronologi Penjual Sapu yang Tewas Tertabrak KA di Perlintasan tanpa Palang Pintu
"Peserta JKN bisa mencicil tunggakannya sehingga tidak memberatkan. Kalau biasanya harus dibayar sepenuhnya, kali ini bisa dicicil hingga 12 kali tahapan," kata Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung Agung Priyono.
Menurut Agung, tunggakan peserta JKN di Tulungagung nilainya tidak begitu besar. Dan keinginan masyarakat untuk membayar tunggakan sebenarnya juga masih ada.
Jika dilihat dari sisi target pendapatan dari peserta JKN sektor pekerja mandiri Tahun lalu, BPJS Kesehatan Tulungagung sudah melampauinya (tercapai). Peserta JKN yang menunggak, sebut Agung, sebenarnya adalah para peserta yang tunggakannya sudah lebih dari 1 tahun. Sehingga pihaknya mengeluarkan program Rehab tersebut.
"Dengan program rehap diharapkan masyarakat yang saat ini masih menunggak dan jaminan kesehatan tidak aktif, itu bisa mengaktifkan kembali sesuai dengan kemampuan masing-masing," ucapnya.
Agung mengungkapkan, masyarakat peserta JKN yang mengikuti program Rehab tahun ini jumlahnya lumayan banyak, mencapai kurang lebih 200 peserta. Syarat dan ketentuan mengikut program Rehap diantaranya adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
Kemudian mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai tanggal 28 bulan berjalan kecuali Bulan Februari pendaftaran sampai dengan Tanggal 27. Dan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Baca Juga : Kepesertaan JKN di Tulungagung Capai 69,59 Persen. Didominasi Segmen PBI-JK, PPU dan PD Pemda
Terkait dengan tunggakan klaim pembayaran di fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit, Agung menyebut, selama 2 Tahun terakhir ini tidak ada yang menunggak. Bahkan, pihaknya mendorong rumah sakit untuk segera menyelesaikan proses verifikasinya dan mengajukan tagihan klaimnya ke BPJS Kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga berkomitmen dan mengupayakan agar N-1 (N minus satu) tagihan dari Rumah sakit bisa diberikan. Artinya jika Bulan pelayan bulan Juni, maka tagihan rumah sakit diajukan ke BPJS Kesehatan di Bulan Juli.
"Dengan begitu, rumah sakit akan melakukan percepatan entrian klaim dan segera selesai untuk diverifikasi oleh kami, dan kami akan membayarkan di bulan berikutnya. Insyaallah tidak masalah pada pembayaran klaim," tutupnya.