JATIMTIMES - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengamankan 132 orang tersangka dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2022.
Hasil Operasi Pekat 2022 diungkap kapolresta Banyuwangi melalui AKBP Didik Harianto, wakapolresta Banyuwangi, dalam press release di Joglo Polresta Banyuwangi, Senin (20/6/2022).
Baca Juga : Kapolresta Deddy Foury Millewa Usulkan Pembangunan RS Bhayangkara di Banyuwangi
Wakapolresta Banyuwangi menjelaskan jumlah laporan polisi terkait pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2022 selama 12 hari mulai 23 Mei sampai dengan 3 Juni 2022 sebanyak 125 laporan polisi.
“Operasi Pekat Semeru dengan sasaran handak (bahan peledak)/mercon, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi, miras, petugas/oknum aparat yang menjadi becking tindak pidana),” jelas AKBP Didik Harianto kepada puluhan wartawan.
Menurut Didik, aparat kepolisian Banyuwangi berhasil mengungkap perjudian 20 kasus, prostitusi 1 kasus, pornografi 5 kasus, premanisme 17 kasus, penyalahgunaan narkoba 42 kasus dan minuman keras (miras) 37 kasus.
“Kami telah mengamankan 132 orang tersangka meliputi perjudian 24 orang, prostitusi 1 orang, pornografi 5 orang, premanisme 18 orang, penyalahgunaan narkoba 44 orang dan miras sebanyak 37 orang,” imbuh wakapolresta Banyuwangi.
Dalam kasus dugaan prostitusi yang berhasil diungkap, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mengirimkan beberapa foto wanita melaluai media sosial Whatsapp (WA). Kemudian melakukan transaksi sampai tercapai kesepakatan harga dan lokasi pertemuan dengan calon konsumen.
Sedangkan perkara pornografi, para pelaku menyebarkan melalui media sosial Twitter untuk membagikan foto atau video yang mengandung konten kesusilaan.
Baca Juga : Mulai Ada Lonjakan Kasus Aktif Covid-19 di Kota Batu, Sehari Tambah 3 Pasien
Jajaran satreskrim juga berhasil mengamankan 18 orang pelaku aksi pungutan liar (pungli) dengan menyuruh preman yang melakukan tindakan kriminal di lapangan. Antara lain mencuri, merampas handphone, memeras sampai dengaan perintah melakukan perusakan.
“Untuk perkara prostitusi kami sangkakan dengan pasal 296 KUH Pidana dan/atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” papar wakapolresta.
Sedangkan perkara pornografi, Polresta Banyuwangi akan menjerat para tersangka sesuai pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.
AKBP Didik menegaskan bahwa pihaknya melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat polresta maupun polsek jajaran dan melalui tim opsnal resmob yang bertugas di lapangan untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku tindak kejahatan yang berdampak meresahkan dan merugikan masyarakat.