JATIMTIMES - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Wahyu Setianto menyebut pembangunan Alun-alun Kedungkandang yang terletak di selatan GOR Ken Arok membutuhkan anggaran hampir Rp 18 miliar.
"Alun-Alun Kedungkandang ini sebenarnya kan anggarannya hampir Rp 18 miliar. Tapi karena kena refocusing, sehingga anggarannya tersedia Rp 4,9 miliar," ungkap Wahyu kepada JatimTIMES.com.
Baca Juga : Pattimura Ternyata Seorang Kiai di Maluku yang Kerahkan Santrinya Lawan Belanda
Dengan kebutuhan anggaran yang cukup banyak, Wahyu menyebut bahwa pembangunan Alun-Alun Kedungkandang akan dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama pada tahun 2022 ini akan melakukan pembangunan menggunakan anggaran Rp 4,9 miliar.
"Jadi, kami sudah lewat konsultan perencanaan, mana-mana yang bisa selesai tahun 2022 dengan anggaran Rp 4,9 miliar. Ya seperti jalan, bangunan untuk kantor, dan musala. Itu yang tahap pertama. Yang lain nanti tahun 2023," ujar Wahyu.
Pembangunan lainnya di Alun-Alun Kedungkandang yang sekiranya tidak dapat terselesaikan dalam sisa waktu anggaran tahun 2022 dilanjutkan dengan pembangunan tahap kedua pada 2023.
Nantinya, Alun-Alun Kedungkandang akan dilengkapi dengan beberapa fasilitas. Mulai dari area jogging track, skate park, home theater, jalur pesepeda, taman edukasi, fasilitas ramah anak dan disabilitas, serta fasilitas publik penunjang lainnya.
Sementara itu, dalam prosesnya, Wahyu menyebut terdapat kendala. Yakni muncul gugatan dari pihak yang mengatasnamakan 45 anggota DPRD Kota Malang pada tahun 1998 yang merasa memiliki hak atas lahan Alun-Alun Kedungkandang dengan luas 4,5 hektare.
"Jadi, informasinya tahun 1998, untuk 45 anggota dewan, ada pemberian sebidang tanah dan sudah keluar SK wali kota. Padahal di situ adalah aset oemkot dan tidak ada izin dari pusat tidak bisa dibalik nama. Tetap aset pemkot. Tapi ternyata mereka masih menggugat, merasa itu adalah haknya," jelas Wahyu.
Baca Juga : Permudah Akses Jalan Warga, Pemdes Krompol Bangun Jalan Paving
DLH juga telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Kejaksaan Negeri Kota Malang. Semuanya berpendapat mengarah untuk proses pembangunan Alun-Wlun Kedungkandang agar ditunda untuk sementara waktu.
"Sebetulnya kemarin akhir Mei sudah mau kita ke ULP, mau kita lelang. Ternyata ada informasi itu, langsung saya koordinasi dengan bagian hukum, BKAD, sama pihak kejaksaan. Kita sudah paparan, ya sementara di-pending," ucap Wahyu.
Terkait penundaan pembangunan Alun-Alun Kedungkandang, DLH masih belum dapat memberi keputusan kapan akan dilanjutkan. Namun, Wahyu berharap agar akhir Juni 2022, masalah gugatan tersebut sudah selesai dan inkracht atau berkekuatan hukum tetap serta tidak terdapat upaya hukum biasa yang bisa ditempuh lagi.