free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Simpan Ratusan Pil Dobel L, Gimbal Diringkus Polisi

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Yunan Helmy

19 - Jun - 2022, 20:10

Placeholder
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Petugas Unit Reskrim Polsek Ringinrejo, Polres Kediri,  berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, Sabtu siang (18/6/2022). 

Terduga pelaku itu Ipang Kima Harianto alias Gimbal (45), warga Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. 

Baca Juga : Polisi Tegaskan Tidak Akan Tilang Pemotor yang Pakai Sandal Jepit: Hanya Imbauan

Kapolsek Ringinrejo Iptu Joko Suparno mengatakan awal mula penangkapan terduga pelaku berawal saat polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait  adanya peredaran narkoba di wilayahnya. 

"Kami melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat," kata Iptu Joko, Minggu (19/6/2022). 

Dari hasil penyelidikan itu, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan, yakni Ipang Kima Harianto alias Gimbal. 

Petugas kemudian mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah. Dengan gerak cepat, petugas langsung menggerebek rumah pelaku.

Pelaku spontan kaget karena kedatangan petugas. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 908 butir pil dobel L, 1 ponsel, uang Rp 200 ribu dan 1 bendel plastik kecil transparan.

Baca Juga : Nikita Mirzani Gelar Sayembara Rp10 Juta bagi Wartawan yang Berhasil Wawancarai Dito Mahendra dan Nindy Ayunda

"Barang bukti yang kami temukan di rumah terduga pelaku itu sebanyak 908 butir siap edar. Bahkan pil dobel L ini sudah dikemas di plastik kecil. Masing-masing isi 20 butir setiap 1 plastiknya,"ungkap Joko.

Gimbal mengaku bahwa ratusan pil dobel L itu miliknya. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan dimintai keterangan di Mapolsek Ringinrejo guna proses hukum lebih lanjut.

"Sementara, untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ucap kapolsek Ringinrejo.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Yunan Helmy