JATIMTIMES - Petugas Unit Reskrim Polsek Ringinrejo, Polres Kediri, berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, Sabtu siang (18/6/2022).
Terduga pelaku itu Ipang Kima Harianto alias Gimbal (45), warga Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Baca Juga : Polisi Tegaskan Tidak Akan Tilang Pemotor yang Pakai Sandal Jepit: Hanya Imbauan
Kapolsek Ringinrejo Iptu Joko Suparno mengatakan awal mula penangkapan terduga pelaku berawal saat polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat," kata Iptu Joko, Minggu (19/6/2022).
Dari hasil penyelidikan itu, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan, yakni Ipang Kima Harianto alias Gimbal.
Petugas kemudian mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah. Dengan gerak cepat, petugas langsung menggerebek rumah pelaku.
Pelaku spontan kaget karena kedatangan petugas. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 908 butir pil dobel L, 1 ponsel, uang Rp 200 ribu dan 1 bendel plastik kecil transparan.
"Barang bukti yang kami temukan di rumah terduga pelaku itu sebanyak 908 butir siap edar. Bahkan pil dobel L ini sudah dikemas di plastik kecil. Masing-masing isi 20 butir setiap 1 plastiknya,"ungkap Joko.
Gimbal mengaku bahwa ratusan pil dobel L itu miliknya. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan dimintai keterangan di Mapolsek Ringinrejo guna proses hukum lebih lanjut.
"Sementara, untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ucap kapolsek Ringinrejo.