free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Sempat Buntu hingga Lanjut Dipolisikan, Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Pejabat KONI Kota Batu Berujung Damai?

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Jul - 2026, 11:41

Loading Placeholder
Korban pengeroyokan libatkan oknum Wakil Ketua Koni Kota Batu SA menyepakati penyelesaian secara damai dan tidak melanjutkan peoses hukum di kepolisian.(Foto: Dokumen Istimewa)

JATIMTIMES – Kasus dugaan pengeroyokan di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo yang sempat melibatkan oknum Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA bersama dua rekannya resmi berujung damai. Kedua belah pihak sepakat menyudahi persoalan hukum dan memilih penyelesaian kekeluargaan.

Proses penandatanganan kesepakatan damai dilangsungkan pada Sabtu (25/7/2026). Bersamaan dengan hal itu, pihak korban, Ronny Christian, resmi mencabut laporan polisi yang telah terdaftar di Polres Batu, sehingga proses hukum yang sebelumnya ditangani penyidik tidak dilanjutkan.

Baca Juga : Proyek Eksplorasi Geothermal Sumberbrantas Dinilai Mengancam Petani dan Warga, Pakar Ingatkan Potensi Konflik Air

Kuasa Hukum Ronny Christian, Dr. Teguh Suharto Utomo, menjelaskan bahwa langkah perdamaian ini diinisiasi oleh pihak SA yang menyampaikan permohonan maaf. Kedua pihak pun berkomitmen menyelesaikan perselisihan tanpa ada niat memperpanjang masalah.

"Hari ini atas inisiatif Pak SA beserta kuasa hukumnya menyampaikan permohonan maaf. Intinya, sebagai manusia kita saling memaafkan. Ke depan kami berharap tali silaturahmi antara Pak SA dan Mas Ronny tetap terjaga," ujarnya.

Teguh menambahkan, berkas kesepakatan damai tersebut bakal diserahkan ke penyidik Polres Batu guna melengkapi administrasi pencabutan laporan.

"Yang terpenting setelah perdamaian ini tidak ada lagi dendam pribadi. Persoalan kami nyatakan selesai di sini. Surat perdamaian yang sudah ditandatangan akan kami serahkan ke Polres Batu," tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Kuasa Hukum SA, Suwito. Ia mengonfirmasi bahwa kesepakatan damai ini mencakup seluruh nama yang sebelumnya dilaporkan, yaitu SA, HA, dan ADS alias M.

"Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian antara Pak SA beserta rekan-rekan, perkara ini dinyatakan selesai secara damai," katanya.

Di sisi lain, SA secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan rasa penyesalannya atas insiden yang terjadi di GOR Serbaguna Kelurahan Dadaprejo pada 2 Juni lalu.

"Dengan ditandatanganinya surat perdamaian ini, berakhir pula apa yang telah terjadi sebelumnya. Saya bersama rekan-rekan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Kami menyadari sebagai manusia tidak lepas dari salah dan khilaf," ujarnya.

Baca Juga : Ulah Oknum, Beban Suku: Sisi Lain Perantau Madura

Ia juga mengapresiasi kebesaran hati korban beserta jajaran tim hukum yang telah membuka pintu maaf serta mengawal proses mediasi hingga tuntas.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Mas Ronny yang telah memaafkan dan kepada kuasa hukum kedua belah pihak yang telah mengupayakan perdamaian ini. Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya," imbuh Suwito.

Senada dengan hal itu, Ronny Christian menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak akan memperpanjang perkara tersebut. Dalam dokumen resminya, Ronny secara penuh mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/112/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Juni 2026.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, pihak pelapor secara otomatis melepaskan hak tuntutan hukum terhadap para terlapor (SA, HA, dan ADS alias M).

"Laporan kami cabut karena pelapor dan para terlapor telah menempuh upaya hukum melalui kesepakatan perdamaian. Kami menganggap perkara ini sudah tuntas dan berharap para terlapor tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Ronny.

Untuk diketahui, dugaan pengeroyokan ini sempat mencuat usai ajang pertandingan bulu tangkis di GOR Dadaprejo awal Juni lalu. Penyidik Polres Batu sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan menjadwalkan gelar perkara, sebelum akhirnya para pihak memilih opsi penanganan perkara secara damai (restorative justice), meski kepolisian sempat ada kabar bahwa akan segera ada penetapan tersangka dari gelar perkara.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---