free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bapenda Kabupaten Malang Minta Pemdes Aktif Pantau Potensi Pajak di Wilayahnya

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

18 - Jun - 2022, 00:40

Placeholder
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang meminta agar seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) turut memantau terkait potensi pajak yang ada di wilayahnya masing-masing. Bahkan bukan hanya sekedar memantau, namun juga turut serta dan aktif untuk memungut pajak di wilayahnya. 

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara, secara tidak langsung hal tersebut juga akan berdampak bagi kemajuan setiap desa dan juga berkesinambungan dengan kemajuan bagi Kabupaten Malang secara menyeluruh. Pasalnya, menurut Made, sebagian pajak yang dipungut dan disetorkan akan dikembalikan ke masing-masing desa. 

Baca Juga : Wabup Gresik Bersama Pengururs Korpri Beri Tali Asih 31 Pensiunan ASN

"Ini kepala desa harus paham. Termasuk juga paham soal potensi dan 10 jenis pajak yang bisa dipungut," ujar Made. 

Pengembalian sebagian pajak tersebut akan dilakukan melalui Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR). Made menyebut bahwa anggaran yang dialokasikan untuk DBHPR pada tahun ini mencapai Rp 25 miliar. 

"Anggarannya mencapai Rp 25 miliar. Itu kita cairkan sebanyak 3 kali ke setiap desa," terang Made. 

Made menjelaskan, besaran DBHPR yang diterima setiap desa beda-beda. Hal tersebut tergantung dari besaran pajak yang disetorkan masing-masing desa. Dari keseluruhan pajak yang dibayarkan oleh masing-masing desa, semuanya akan diakumulasi. Kemudian, sebesar 10 persennya akan dikembalikan ke masing-masing desa sebagai DBHPR. 

Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Malang, penerima DBHPR tertinggi adalah Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis yakni sebesar Rp 633.241.587. Terendah adalah Desa Benjor, Kecamatan Tumpang sebesar Rp 42.134.251.

Baca Juga : Kisah Soekarno yang Berani Minta ke Suami Inggit Garnasih untuk Menikahi Istrinya, Haji Sanusi Pasrah

Untuk itu, dirinya menilai bahwa pihak desa, baik perangkat desa setempat maupun masyarakat juga memiliki kewajiban yang sama untuk memantau potensi-potensi pajak yang ada di wilayahnya masing-masing. Beberapa diantaranya seperti restoran, hotel, penginapan hingga destinasi dan tempat hiburan. 

"Misalnya terkait pajak hotel dan juga ada penginapan, mereka juga wajib mengingatkan kepada owner. Lalu terkait destinasi, ada tempat hiburan, mereka juga wajib ikut memantau. Begitu juga dengan restoran. Karena apa, nantinya semua ini kan diakumulasi. Total berapa pajak yang mereka setorkan, mereka juga dapat sekian persen menjadi dana bagi hasil," pungkas Made.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana