JATIMTIMES - Bupati Malang, HM. Sanusi menyarankan agar Kepala Desa (Kades) Kalipare, Sutikno, yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) bisa mengembalikan uang kerugian negara. Menurut Sanusi, jika hal tersebut segera dilakukan, kemungkinan dapat meringankan hukuman bagi yang bersangkutan.
Sanusi mengatakan, hal tersebut seperti yang pernah terjadi di Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang dan di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Baca Juga : Bukan Hanya Pelet, 2 Maling di Tulungagung Ngaku Curi Kambing di Dua Kecamatan
"Seperti yang di Tulus Besar mengembalikan dan di Druju yang pernah kasus itu kan ngembalikan. Akhirnya ada nanti pertimbangan hukum yang mungkin dapat meringankan," ujar Sanusi.
Selain itu, Sanusi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Malang sendiri telah berulang kali melakukan pembinaan terkait ADD/DD kepada ratusan kades di Kabupaten Malang. Namun, nyatanya masih ada kades yang terlibat penyalahgunaan ADD/DD.
"Kalau 390 (kades) jalan, cuma 1 yang di luar itu ya bukan berarti pembinaannya nggak jalan, tidak bisa disalahkan ke pembinaannya. Itu lebih ke arah oknum. Tapi kalau banyak yang kena, ya mungkin dari sistem dan pembinaannya kurang," tegasnya.
Meskipun begitu, hal tersebut sangat ia sayangkan. Setelah kasus tersebut, dirinya berharap para kepala desa di seluruh Kabupaten Malang bisa melakukan pengelolaan dana desa dengan lebih baik. Tentu tujuannya agar tidak terjerat hukum karena tak paham aturan mengelola dana desa.
"Sosialisasi pengelolaan dana desa ini terus kami lakukan. Harapan utamanya sehingga seluruh desa dan kelurahan tidak ada yang berurusan dengan hukum kecuali yang tidak mau menyelesaikan (pengelolaan dana desa dengan baik)," terang Sanusi.
Baca Juga : Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Malang Akan Rumuskan Regulasi Baru
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sang Kades terlibat kasus dugaan penyalahgunaan DD dengan total mencapai Rp 423 juta. Uang tersebut sebenarnya harus digunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas umum di Desa Kalipare.
Sutikno sendiri juga telah dilakukan penahanan oleh Polres Malang sejak Jumat (3/6/2022) lalu. Dan sebelumnya, yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.