JATIMTIMES - Polisi melakukan rekonstruksi kasus Pencurian sentrat dan hewan ternak di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Betak, Kecamatan Kalidawir dan Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol. Pelaku yang merupakan dua sekawan yakni PS alias Pandu (25) dan DN alias Kenthon (41) warga desa Betak, Kecamatan Kalidawir ditangkap polisi dari lokasi yang berbeda.
Awalnya polisi menangkap Kenthon di rumhanya pada Jumat (13/5/2022). Selang dua hari kemudian, dari pengembangan dan pengakuan Kenthon, polisi kemudian menangkap Pandu, Minggu (15/5/2022) yang melarikan diri ke Malang.
Baca Juga : Korupsi Duit Proyek Jalan Rusak di Tulungagung, Wanita Ini Jadi Buronan
Dalam rekonstruksi yang dilakukan Polsek Kalidawir ini, disaksikan oleh masyarakat desa setempat. Ada 21 adegan yang dilakukan dua pelaku ini dengan. Masing-masing untuk pencurian pakan ikan ada 11 adegan dan untuk pencurian 10 adegan.
Kepala Desa Betak yang menyaksikan rekonstruksi ini mengatakan, dengan pelaksanaan rekonstruksi ini ia berharap dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Semoga dengan adanya rekonstruksi tadi masyarakat akan semakin hati-hati, karena ternyata pelakunya tetangga sendiri," kata Catur Subagyo, Senin (06/6/2022).
Untuk dua pelaku yang merupakan warganya, kepala desa berharap ini menjadi pelajaran yang penting sehingga tidak mengulangi perbuatannya kelak.
"Untuk pelaku semoga hari ini menjadi momen yang istimewa buat mereka, sehingga ada efek jeranya buat mereka karena akhirnya tetangganya semua mengetahui kalau pelakunya dirinya bukan orang lain atau orang jauh," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Kalidawir AKP Haryono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, PS dan DN mengakui dan memperagakan seluruh adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga : Sudah Direncanakan Sejak 2017, Pemindahan Pasar Ikan Bandung Akan Direalisasi Tahun ini
"Hasil olah TKP, dua tersangka mengakui seperti di BAP. Tidak ada bukti maupun temuan baru terkait kasus pencurian kambing ini," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah Fatkhurohman (39) yang melaporkan telah kehilangan pelet atau pakan ikan. Ketika itu Fatkhur bangun sekitar pukul 05.00 WIB, dan saat ke gudang tempat penyimpanan pakan ikan, pintu sudah dalam keadaan rusak.
Setelah dihitung, pakan yang tadinya ada 50 karung berkurang 14 karung. Setelah melapor, polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya dua sekawan ditangkap. Dalam penyidikan, ternyata mereka tidak hanya mencuri pakan ternak namun juga mengaku enam kali mencuri kambing di Desa Betak dan satu kali di Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol.
Atas kasus ini, dua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan Ancaman penjara paling lama 7 tahun.