JATIMTIMES - Bupati Malang M. Sanusi berencana untuk merumuskan regulasi baru untuk pengelolaan sampah oleh masyarakat. Hal tersebut juga menyusul adanya sejumlah persoalan yang dihadapi seputar pengolahan sampah.
Apalagi, ternyata tidak semua sampah di Kabupaten Malang dapat terangkut dan bermuara di tempat pembuangan akhir (TPA). Berdasarkan catatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, hanya ada sekitar 40-45 persen sampah yang masuk ke TPA.
Baca Juga : Biar Otak Tidak Lemot, Konsumsi Makanan Ini
Sementara sisanya, disinyalir masih dibuang di sungai-sungai, lahan kosong atau jurang yang ada di Kabupaten Malang. Di sisi lain, kesadaran masyarakat juga dinilai masih relatif rendah.
Rencana perumusan regulasi baru soal sampah, menurut Sanusi cukup penting dilakukan. Terutama di wilayah rumah tangga. Sanusi beranggapan bahwa setidaknya dengan hal tersebut dilakukam agar masyarakat dapat bekerja sama mengelola sampah sejak di rumah.
"Akan ada regulasi yang mengatur agar tidak buang sampah sembarangan. Masyarakat harus memilah sampah dari rumah," ujar Sanusi.
Berdasarkan catatan DLH, pengangkutan sampah di TPA hanya sekitar 1.000 ton per hari. Jumlah itu pun juga tidak sampai 50 persen dari total volume sampah yang ada di Kabupaten Malang. Dalam pantauan DLH, sampah yang didominasi dari rumah tangga malah cenderung banyak yang ditemui berserakan di jalanan maupun sungai.
"Bak sampah setiap rumah tangga rata-rata dua unit. Sekitar 1.200 unit armada mengangkut dari TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) dengan kapasitas 100-200 ton perhari. Ada lima lokasi TPST yang dilengkapi konveyor dan mesin pencacah," ujar Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Malang Renung Rubiyatadji.
Sementara itu, fasilitas kendaraan pengangkutan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang yang beroperasi di TPA, tercatat sekitar 43 unit. Armada pengangkut itu bertugas mendistribusikan sampah dari TPS di lingkungan warga ke TPA.
"Sampah yang masuk TPA terdata berasal dari 43 truk armada DLH. Tetapi itu baru 40-45 persen produksi sampah Kabupaten Malang,” imbuh Renung.
Itu artinya, masih ada sekitar 55 hingga 60 persen sampah yang tidak terdistribusi ke TPA. Masalah ini dinilai menjadi indikator rendahnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Renung mengatakan, masyarakat masih cenderung membuang sampah ke sungai.
Baca Juga : Sering Begadang, Wanita Muda Ini Bagikan Kisahnya Terkena Stroke hingga Koma
"Masih cukup rendah. Masih ada yang buang ke sungai dan ke jurang,” tegas Renung.
Ia menjelaskan, sampah harian di Kabupaten Malang berasal di tiga TPA. Yakni TPA Talangagung di Kecamatan Kepanjen, TPA Paras di Kecamatan Poncokusumo, dan TPA Randuagung di Kecamatan Singosari.
Di TPA Talangagung, sampah yang terkirim berkisar 550 ton per hari. Sedangkan di TPA Randuagung sekitar sekitar 200 ton. Kemudian di TPA Poncokusumo sekitar 250-an ton per harinya.
Sampah-sampah tersebut terkumpul dari TPS yang tersebar di penjuru Kabupaten Malang. Namun kebanyakan sampah berasal dari pasar, rumah tangga, dan industri. Sedangkan, sekitar 55-60 persen sampah masih dibuang sembarangan.
”Keterbatasan armada masih jadi hambatan juga, sementara kemauan masyarakat juga perlu ditingkatkan,” pungkas Renung.