Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polsek Lawang Gerebek Rumah Kontrakan dan Tangkap Dua Orang, Kasus Apa?

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

05 - Jun - 2022, 19:42

Placeholder
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba saat diperiksa polisi. (foto: Polsek Lawang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dua orang pemakai narkoba tidak berkutik saat ditangkap anggota Polsek Lawang. Keduanya pelaku berinisial ABS (30) dan RS (29).

Kedua pemakai narkoba ini ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan  rumah kontrakan di Dusun Meling, Jalan dr Wahidin, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga : Bupati Sanusi Sayangkan Masih Ada Oknum Kades Terlibat Penyalahgunaan DD

Awal mula penangkapan ini karena petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Bedali sering terjadi transaksi atau jual beli narkotika. Panit Reskrim Polsek Lawang Ipda M. Zulhardy menjelaskan bahwa pihaknya langsung turun ke TKP usai mendapatkan informasi dari masyarakat. Apalagi,  Polres Malang terus memburu jaringan pengedar ataupun pengguna narkoba.

“Penggerebekan  dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penggalangan informasi dari beberapa anggota lapangan kami,” ucap Zulhardy.

Dalam penggerebekan, Zulhardy bersama tiga anggota Reskrim Polsek Lawang ini berhasil menemukan beberapa barang bukti jenis sabu dari dalam rumah kontrakan pelaku. Dari situ, polisi langsung membawa pelaku beserta barang bukti.

Saat diinterogasi, mereka mengaku  pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu. Masing-masing pelaku memiliki peran dalam lingkaran narkoba.

“Pelaku RS (29) diduga adalah pengedar. Sementara pelaku ABS (30) merupakan pengguna,” jelas Zulhardy.

Baca Juga : Pengedar dan Pengguna Narkoba di Malang Tertangkap, Ini Barang Bukti yang Dikantongi Polisi

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah poket berisi 0,56 gram sabu yang dibungkus dengan bungkus rokok, 1 buah alat pembakar dari botol sebagai alat pengisap sabu, 1 buah pipet terbuat dari kaca, dan barang bukti lainnya berupa barang elektronik pelaku.

Kedua pelaku  dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1)  Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika. Dan kini, kedua pelaku mendekam di  Polsek Lawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy