free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Sanusi Sayangkan Masih Ada Oknum Kades Terlibat Penyalahgunaan DD

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Pipit Anggraeni

06 - Jun - 2022, 01:41

Placeholder
Bupati Malang, HM. Sanusi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Bupati Malang, HM. Sanusi menyayangkan terkait masih adanya oknum Kepala Desa (Kades) yang harus terlibat kasus penyalahgunaan dana desa (DD). Kasus tersebut menyeret nama Kades Kalipare, Kecamatan Kalipare, Sutikno. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sang Kades terlibat kasus dugaan penyalahgunaan DD dengan total mencapai Rp 423 juta. Uang tersebut sebenarnya harus digunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas umum di Desa Kalipare. 

Baca Juga : Permudah Pelayanan Pajak, Bapenda Kenalkan Aplikasi PBB Desa

Setelah kasus tersebut, Sanusi berharap para kepala desa di seluruh Kabupaten Malang bisa melakukan pengelolaan dana desa dengan lebih baik. Tentu tujuannya agar tidak terjerat hukum karena tak paham aturan mengelola dana desa.

"Sosialisasi pengelolaan dana desa ini terus kami lakukan. Harapan utamanya sehingga seluruh desa dan kelurahan tidak ada yang berurusan dengan hukum kecuali yang tidak mau menyelesaikan (pengelolaan dana desa dengan baik)," ujar Sanusi. 

Sementara itu, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga bertindak dengan menghormati proses hukum yang telah berjalan kepada oknum Kepala Desa tersebut. Apalagi, selama ini, Pemkab Malang juga telah rutin melakukan pembinaan kepada Kepala Desa terkait pengelolaan DD. 

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum oleh kepolisian terkait penanganan kasus ini. Kami terus melakukan pembinaan secara rutin. Akan kami perketat lagi pengawasan untuk hal tersebut," ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Suwadji. 

Sebelumnya, atas dugaan kasus tersebut, pihak Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan kepada oknum Kades tersebut pada Jumat (3/6/2022) lalu. Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa yang bersangkutan juga telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. 

Baca Juga : Dibuka Wakil Bupati Fattah Jasin, Pamekasan Gelar Outbound Cabang Olahraga

"Penahanan sang kades sebagai bagian dari penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 silam," ujar AKBP Ferli kepada JatimTIMES, Sabtu (4/6/2022).

Menurut Ferli, meski dugaan kasus tersebut mencuat pada tahun 2019, pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan pada tahun 2021 karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP. 

"Karena juga menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Dapat kami jelaskan perkara itu tahun 2019 dan mulai dilidik tahun 2021 karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," pungkas AKBP Ferli. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Pipit Anggraeni