free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Permudah Pelayanan Pajak, Bapenda Kenalkan Aplikasi PBB Desa

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Pipit Anggraeni

06 - Jun - 2022, 00:47

Placeholder
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedantara (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang terus melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan potensi pajak yang ada. Salah satunya, potensi-potensi pajak yang ada di lingkungan desa. Baik pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun sejumlah pajak lainnya.

Selain berinovasi membuat sebuah aplikasi untuk mempermudah para wajib pajak menuntaskan kewajiban pajaknya, Bapenda juga secara rutin dan konsisten melakukan sosialisasi terkait perpajakan. Tujuannya, agar masyarakat semakin paham akan pentingnya pajak yang dibayarkan, serta peruntukannya untuk pembangunan.

Baca Juga : Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Disetujui, Banggar dan Fraksi DPRD Tulungagung Beri Catatan Kritis

Seperti salah satunya yang saat ini tengah gencar disosialisasikan adalah Aplikasi PBB Desa. Dimana melalui aplikasi tersebut, para wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak secara online. 

"Kemarin juga kami lakukan sosialisasi mengenai aplikasi tersebut melalui program 'Bapenda Menyapa Desa'. Yang kita gelar di Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara. 

Melalui aplikasi tersebut, Made mengatakan bahwa ada beberapa kemudahan yang didapat masyarakat terkait kewajibannya membayar pajak. Dimana selain secara online, para wajib pajak bisa memantau apakah pembayaran yang dilakukan sudah tersalurkan dengan semestinya.

"Karena kami juga akan ada aplikasi Kolektif billing sehingga mereka tidak perlu berangkat ke Bank Jatim, jadi dengan aplikasi ini, dia bisa melakukan pembayaran. Kemudian masyarakat juga bisa memantau secara langsung, apakah mereka sudah membayar atau tidak. Karena takutnya kan, mungkin mereka titip ke pihak desa tapi tidak terbayarkan. Sekarang dengan aplikasi ini, masyarakat bisa tau, mereka sudah membayar atau tidak," terang Made. 

Hal tersebut juga sebagai bentuk upaya untuk meyakinkan masyarakat bahwa uang yang disetorkan untuk pajak tetap aman. Kemudian secara tidak langsung juga akan kembali kepada masyarakat. 

Selain itu, dalam setiap sosialisasi yang digelar, pihaknya juga turut mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa besaran tarif SPPT pada tahun ini diturunkan. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Bupati Malang HM. Sanusi.

Baca Juga : Kades Kalipare Ditahan Polres Malang, Diduga Selewengkan Dana Desa

"Tapi ini sebagai pembelajaran bahwa sistem penerimaan SPPT tahun ini bakal sama dengan tahun depan. Cuma tahun ini, atas kebijakan Pak Bupati, tarifnya didiskon jadi sesuai dengan tahun kemarin. Tapi tahun depan, sudah sesuai. Jadi ini juga sebagai bentuk sosialisasi," terang Made.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 lalu, sektor pajak masih mendominasi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang. Dimana dari jumlah target PAD sebesar Rp 741 Milyar, sekitar 40 persennya atau sebesar Rp 312 Milyar berasal dari sektor pajak. 

Sedangkan tahun ini, seiring dinaikannya target PAD menjadi Rp 978 Milyar, target perolehan sektor pajak juga turut dinaikan menjadi Rp 414 Milyar. Menurut Made, hal itu juga dipengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat yang juga dinilai semakin bagus.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Pipit Anggraeni