Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Batas Waktu Kajian Habis, Camat: Tahapan Ujian Perangkat Desa Boyolangu Dapat Dilanjutkan

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

30 - May - 2022, 21:43

Placeholder
Camat Boyolangu Hedik Iswanto / Foto : Anang Basso / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Inspektorat Kabupaten Tulungagung  belum memberikan hasil telaah tim pengkaji ujian penyaringan perangkat desa Boyolangu. Hal ini disampaikan Keppala Inspektorat Tulungagung  Tranggono Dibjo Harsono, Senin (30/5/2022). 

Menurut Tranggono, surat hasil kajian ini masih dalam proses tanpa dijelaskan lebih lanjut. "Masih proses," jawab Tranggono singkat saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Tulungagung Alami Peningkatan, Industri Pengolahan Paling Dominan

Mendapat jawaban ini, kembali media ini mengonfirmasi ke Camat Boyolangu Hedik Iswanto. Menurut Hedik, batas akhir tim melakukan kajian itu hari ini (Senin).

"Hari ini adalah hari terakhir dan sudah harus ada jawaban. Sampai dengan hari ini tadi, tim dari inspektorat dalam melakukan telaah dan kajian belum berakhir dan masih dalam proses serta belum memberikan rekomendasi ( belum selesai)," kata Hedik dalam keterangan tertulis.

Dengan demikian,  penjaringan perangkat desa sudah bisa dilanjutkan. "Itu sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku," imbuhnya.

Menurut Hedik, proses yang dijalankan sudah benar dan tahapan bisa dilanjutkan kembali. "Sesuai aturan proses bisa dilanjutkan," terangnya.

Baca Juga : Teka-teki Hasil Telaah Tim Kajian Ujian Perangkat Desa Boyolangu Terjawab

Kembali Hedik mengatakan tidak bisa menunggu hasil dari inspektorat yang telah melampaui batas waktu. 'Sudah harus ada jawaban dan kejelasan. Sudah habis masa waktunya serta dalam peraturan tidak boleh ditawar lagi atau proses ditunda lagi atau ditambah lagi waktunya," ucapnya.

Penundaan dan penambahan waktu dalam proses itu, menurut Hedik, tidak ada dalam peraturan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy