free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dugaan Pemotongan Dana BOS, Kadispendik Kabupaten Gresik: Itu Tidak Logis

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Dede Nana

30 - May - 2022, 02:41

Placeholder
Kadispendik Kabupaten Gresik, Hariyanto, Minggu (29/5/2022).

JATIMTIMES - Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Gresik Hariyanto membantah tudingan adanya potongan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk SDN dan SMPN di Gresik. Dia menyebut penggunaan BOS di masing-masing sekolah tidak ada pemotongan dan sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. 

"Karena penggunaan dana BOS tidak boleh di luar juknis yang ada," kata Hariyanto kepada awak media, Minggu (29/5/2022).

Baca Juga : Diduga Gelapkan Uang Rp 128 Juta, Dua Warga Gresik Dilaporkan Polisi

Pihaknya menjelaskan, sesuai juknis yang berlaku, mekanisme penyaluran dana BOS dilakukan dengan sistem transfer langsung ke pihak sekolah. Karena itu, pihak sekolah tidak diperbolehkan menggunakan bantuan tersebut di luar ketentuan. Jika ditemukan sekolah menggunakan dana BOS di luar ketentuan, maka harus diberikan pembinaan, baik berupa diklat dan pelatihan terkait cara penggunaan BOS yang sesuai juknis.

Hariyanto juga menyebut, jika besaran potongan BOS yang beredar tidak logis. Sebab untuk siswa SDN per tahun hanya mendapatkan Rp 1.120.000 per tahun, dan untuk SMPN sebesar Rp 1.390.000 per tahun.

"Jadi gak logis kalau per bulan dana BOS tiap siswa dipotong Rp500- Rp700 ribu," tandasnya.

Di sisi lain, aparat penegak hukum (APH) juga telah merespon kabar dugaan pemotongan dana BOS di lembaga pendidikan tersebut. "Sebentar saya cek dulu," kata Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Gresik Atek Riduan mendapat laporan adanya dugaan pemotongan dana BOS di SDN dan SMPN. Tak tanggung-tanggung, besaran dugaan pemotongan untuk siswa SDN Rp 500 ribu per siswa/bulan dan untuk siswa SMPN Rp700 ribu per siswa/bulan.

"Laporan yang masuk ke kami potongan BOS untuk siswa SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Gresik itu terjadi sejak Januari 2022. Siswa SDN Rp 500 ribu per siswa/bulan dan  SMPN Rp 700 ribu per siswa/bulan," kata Atek Riduan kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022) kemarin.

Baca Juga : Berpapasan Dengan Truk Di Jalan Longsor Randuagung, Pengendara Motor Masuk Jurang

Atek juga menyatakan, dari hasil klarifikasinya ke sejumlah kepala sekolah, bahwa tarikan tersebut dikoordinir oleh masing-masing kepala sekolah untuk kebutuhan kelompok kerja (pokja).

"Katanya untuk pokja. Tapi, mereka juga belum mau buka pokja apa," sambung Atek.

Temuan ini akan dibawa ke Komisi IV untuk ditindaklanjuti. Sebab, selain merugikan siswa dan sekolah, juga bentuk penyimpangan penggunaan BOS. "Akan kami bawa ke tingkat komisi," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Dede Nana