free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi saat Transaksi Dobel L, Ternyata Jumlah BB Juga Dobel..

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

26 - May - 2022, 02:36

Placeholder
Tersangka MM dan barang bukti pil Dobel L / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial MM (30) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa dan mengedarkan pil dobel L di wilayah hukum Polres Tulungagung. Pria yang beralamat asli di Kedungwaru itu, ditangkap unit Reskrim Polsek Besuki, di Kedungwaru, Selasa (24/5/2022) jam 22.30 wib, kemarin.

"Pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan serta menjual obat dan bahan yang berkhasiat berupa pil double L, ditangkap di pinggir jalan desa Kedungwaru," kata Kapolsek Besuki, AKP Sumaji, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori Rabu(25/05/2022).

Baca Juga : Federal International Finance Bukukan Pertumbuhan Positif Tahun 2022

Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat, jika ada peredaran pil dobel L, kemudian oleh petugas Reskrim Polsek Besuki langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

"Kita tangkap pelaku  yang saat itu sedang akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli di tepi jalan. Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar  Iptu Anshori.

Dari hasil penangkapan MM, petugas berhasil mengamankan barang bukti 100 butir pil double L warna putih, 1 buah handphone merk Vivo Y91 dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- hasil penjualan pil double L.

"Setelah dilakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap tersangka didapatkan tambahan barang bukti sebanyak 90 butir Pil Dobel L yang disimpan dirumah tersangka dan dimasukkan dalam botol plastic warna putih," ungkap Iptu Anshori.
 
Atas perbuatannya kini  MM dijerat dengan Pasal Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga : Klaim Telan Banyak Korban, Teatrikal Kecelakaan Lalu Lintas Warnai Aksi GMNI Tulungagung

"Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba apalagi sampai mengonsumsinya, karena akan merusak masa depan bagi penggunanya," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya