JATIMTIMES - Dan Unit Intel Kodim 0808/Blitar Letda Inf Deny Setyobudi menegaskan pihaknya terus mengoptimalkan penindakan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal. Penegasan ini setelah adanya komitmen dari Pemkab Blitar, Bea Cukai dan kepolisian untuk bersinergi dalam gerakan gempur rokok ilegal.
Ditemui JATIMTIMES usai sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Senin (23/5/2022), Deny menyampaikan pihaknya tak henti-hentinya membantu pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Pengawasan intens dilakukan menyasar seluruh wilayah di Kabupaten Blitar melalui koramil yang tersebar di 22 kecamatan.
Baca Juga : Pemkab Blitar, Bea Cukai dan TNI-Polri Gempur Rokok llegal di Kecamatan Doko melalui Sosialisasi Siroleg
‘’Kami ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Komandan kami sudah menginstruksikan seluruh koramil untuk ikut melakukan pengawasan. Jika ada indikasi peredaran rokok ilegal kami langsung koordinasikan dengan Bea Cukai dan instansi samping untuk melakukan penindakan,’’ kata Deny.
Deny menambahkan, pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar benar-benar memahami pita cukai asli dan palsu. Jika ada mayarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal, maka pihaknya meminta yang bersangkutan agar meneruskan informasi tersebut kepada aparat terkait.
‘’Kami mengimbau kepada masyarakat agar mau bekerja sama dalam gempur rokok ilegal. Masyarakat harus mewaspadai serta melaporkan rokok ilegal, terutama yang tidak dilekati pita cukai asli atau dilekati pita cukai palsu, serta rokok polos,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Blitar Sri Wahyuni mengatakan Gerakan Gempur Rokok Ilegal dilakukan dengan beragam cara. Bentuknya mulai dari sosialisasi dan penindakan di lapangan melalui operasi. Upaya Gerakan Gempur Rokok Ilegal dilakukan secara sinergitas bersama-sama Bea Cukai dan TNI-Polri.
‘’Kami selaku pemerinah daerah bertindak selaku inisiator. Pemberantasan rokok ilegal kami laksanakan secara sinergitas bersama-sama dengan Bea Cukai dan TNI-Polri,’’ kata Sri Wahyuni.
Baca Juga : Cegah Kebutaan, Kodim Gresik Gelar Operasi Katarak Gratis
Operasi dan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan tahun ini menyasar seluruh wilayah di Kabupaten Blitar, khususnya pelosok pedesaan. Daerah-daerah zona merah rokok ilegal menjadi perhatian khusus. Perhatian itu diimplementasikan dengan memasifkan sosialisasi.
Di bulan Mei ini sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) dilaksanakan di tiga tempat yang berstatus zona merah. Masing-masing Desa Wates di Kecamatan Wates, Desa Ngadirenggo di Kecamatan Wlingi, dan Kecamatan Doko.
‘’Saat operasi penindakan rokok ilegal banyak ditemukan di wilayah pelosok pedesaan. Utamanya wilayah pedesaan yang masuk wilayah perbatasan Blitar-Malang. Daerah-daerah itu mendapat perhatian khusus,’’ pungkas Yuni. (Adv/Kmf)