free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Momentum Hari Kebangkitan Nasional ke-114, Pemkot Malang Tetapkan 47 Cagar Budaya

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

20 - May - 2022, 23:52

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji bersama Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko serahkan penetapan cagar budaya kepada pengelola bangunan di Halaman Balaikota Malang, Jumat (20/5/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tepat pada momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-114 tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyerahkan berkas penetapan 47 cagar budaya secara simbolis kepada sembilan perwakilan pengelola cagar budaya di Halaman Balaikota Malang, Jumat (20/5/2022).

Sembilan cagar budaya yang menerima penyerahan penetapan secara simbolis dari Pemkot Malang yakni untuk kategori benda cagar budaya diserahkan kepada Hotel Tugu yang di dalamnya terdapat Prasasti Widodaren I, Prasasti Widodaren II dan Arca Adhi Kuranandin.

Baca Juga : Peringati Harkitnas, Bawaslu Blitar Ajak Masyarakat Bangkitkan Semangat Pengawasan dan Pencegahan

Lalu untuk kategori benda cagar budaya juga ada Yoni Mertojoyo dan kostum Busana Dara Puspita. Kemudian untuk kategori bangunan cagar budaya terdapat The Shalimar Boutique Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, Sekolah Dasar Kristen Brawijaya dan Fendy's Homestay.

Dengan demikian, Kota Malang telah memiliki total 78 aset cagar budaya yang ditetapkan dalam rentang waktu tahun 2018-2022.  Sebelumnya pada tahun 2018 telah ditetapkan 31 cagar budaya termasuk di antaranya bangunan Balaikota Malang, Gedung Bank Indonesia, Gereja Ijen dan Sekolah Cor Jesu.

Dalam penyerahan penetapan 47 cagar budaya tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Dandim 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Zuhandi, serta pimpinan lintas instansi lainnya.

Wali Kota Malang Sutiaji mengapresiasi tinggi kerja keras seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pelestarian aset penting Kota Malang. Salah satu yang juga berperan penting dalam penetapan cagar budaya yakni Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang.

"Ada perjuangan banyak pihak di balik upaya pelestarian aset sejarah kota kita tercinta. Alhamdulillah warisan yang tak ternilai ini semoga lestari untuk pembelajaran kita dan masa depan anak cucu. Untuk semua itu, terima kasih dari kami dan atas nama warga bumi Arema," ungkap Sutiaji, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga : Semangat Kebangkitan Nasional, Bupati Tulungagung: Pendidikan Akan Tetap Jadi Prioritas

Lebih lanjut, lahirnya regulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya di awal kepemimpinannya, menjadi tonggak penting pelestarian cagar budaya Kota Malang yang sempat tertunda beberapa dasawarsa.

Karenanya, pasca penetapan 47 cagar budaya ini, Sutiaji meminta jajarannya untuk terus berkolaborasi dengan TACB, akademisi, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk melanjutkan upaya perlindungan terhadap aset-aset sejarah lainnya.

"Kita tidak berhenti di sini, termasuk yang sudah ditetapkan tentunya ada peran kolaborasi semua pihak untuk turut menjaga bersama-sama," pungkas Sutiaji.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni