JATIMTIMES – Keberadaan surat berharga seperti sertifikat tanah dan akta tanah palsu banyak beredar di Kabupaten Jember. Jika sebelumnya warga di Desa Bagon, Kecamatan Puger, menemukan ada ratusan sertifikat palsu, kini akta tanah palsu juga beredar di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Menyikapi hal ini, Sahrawi -ketua LSM Mayapadas (Masyarakat Anti Penindasan dan Kekerasan)- Rabu (18/5/2022) kemarin mengadukan hal ini ke Mapolres Jember untuk dilakukan pengusutan, mengingat banyak warga miskin yang merasa tertipu dengan terbitnya surat akta tanah palsu tersebut. Hal ini dibuktikan dengan nomor pengaduan masyarakat (dumas) dengan nomor B/860/V/2022 tertanggal 18-5-2022.
Baca Juga : Hari Kebangkitan Nasional, PDIP Surabaya Gelar Senam Indonesia Cinta Tanah Air
“Kami mendapatkan aduan masyarakat di Desa Sukosari jika yang bersangkutan saat mengurus akta hibah tanahnya, diindikasikan akta palsu. Hal ini dikarenakan ada kejanggalan dalam akta hibah tersebut. Ada tanda tangan yang dipalsu dalam akta tersebut,” ujar Sahwari saat ditemui di Mapolres Jember.
Menurut Sahrawi, salah satu warga di Desa Sukosari, pada pertengahan September 2021 mengurus akta hibah untuk anaknya. Dan akta tersebut diterbitkan pada Desember 2021, lengkap dengan tanda tangan pihak-pihak terkait. Namun pada Januari, penerima akta hibah tanah menemukan kejanggalan. Yakni akta hibah tersebut ternyata tahun penerbitannya mundur, yakni tahun 2020.
“Saat itu yang bersangkutan melakukan konfirmasi ke pihak kecamatan dengan didampingi babinsa dan bhabinkamtibmas. Dari konfirmasi tersebut, semua menyatakan akta tersebut adalah akta hibah palsu. Karena ada unsur pidananya, yakni memalsu dokumen, hari ini kami mengadukan ke mapolres agar ada tindakan,” ujar Syahrawi.
Sementara, Kades Sukosari Ahmad Ramadhan SIP saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa, pihaknya selama ini belum mendapatkan pengaduan dari warganya terkait adanya dugaan akta palsu tersebut. Namun pihaknya mengetahui jika warganya langsung ke pihak kecamatan untuk mengadukan kepemilikan dugaan akta palsu.
“Kalau pihak pemdes dikatakan tidak mendengar keluhan warganya, saya kita kurang tepat. Sebab, warga yang mengaku memiliki akta hibah palsu sampai saat ini tidak pernah datang mengadu ke kami. Kami hanya mendengar jika warga saya tersebut langsung ke pihak kecamatan,” ujar Ramadhan saat ditemui diruang kerjanya Jumat (20/5/2022).
Ramadhan juga menyatakan, saat warganya mengajukan pembuatan akta, pihaknya juga langsung melakukan pengukuran dan membuka buku letter C. Selain melakukan pencatatan, pihaknya juga untuk mencari silsilah ahli waris dari kepemilikan tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya masalah di kemudian hari.
“Saat warga mengajukan ke kami, yang kami lakukan menerjunkan tim untuk melakukan pengukuran serta meminta keterangan dan pernyataan dari ahli waris lainnya. Setelah dianggap tidak ada masalah, semua pihak tanda tangan, kemudian kami ajukan ke PPAT. Setelah terbit dokumen akta hibah, ya saya serahkan ke yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca Juga : Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2022, Wabup Jember Ajak Warga Bangkit dari Keterpurukan
Pihaknya juga menyatakan, terkait adanya dugaan akta hibah palsu di desanya, Inspektorat Pemkab Jember juga sudah turun tangan dan sudah memberi solusi kepada warga, yakni dengan menerbitkan akta hibah yang asli sebagai penggantinya.
“Inspektorat sudah turun ke sini kok dan sudah ada penyelesaian. PPAT akan menerbitkan akta hibah yang baru. Biasanya kalau sudah terbit akan dikirim ke kami untuk diserahkan ke yang bersangkutan, Cuma sampai saat ini kami masih belum menerima akta hibah tersebut,” bebernya.
Pihaknya pun meminta kepada warganya agar saat mengurus surat-surat seperti akta hibah maupun sertifikat, disampaikan ke pemerintah desa, sehingga ketika ada kesalahan, pihak pemerintah desa bisa membantu tanpa harus langsung melompat ke atasnya (langsung ke PPAT).
“Kami akan selalu wellcome terdapat persoalan warga. Semua warga akan kami layani. Pesan saya, ketika ada masalah seperti ini, warga tidak langsung ke kecamatan, tapi melalui desa terlebih dahulu. Sehingga kami bisa membantu, karena itu sebagai bentuk layanan yang harus kami berikan kepada warga kami,” pungkas Ramadhan.