free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Operasi Yustisi dan Penegakan Prokes di Tulungagung Tetap Dilaksanakan, Wayangan Belum Diizinkan

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

20 - May - 2022, 01:33

Placeholder
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat di konfirmasi usai rapat Paripurna di Kantor DPRD. Rabu, 18/5/2022. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Meski kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali dan pemerintah juga sudah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, namun di Kabupaten Tulungagung penegakan disiplin prokes masih tetap dilaksanakan.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai rapat paripurna di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (18/5/2022) kemarin.

Baca Juga : Hadiri Groundbreaking Pembangunan JLS di Tulungagung, Ini yang Disampaikan Bupati Maryoto

Menurut Maryoto, Pemkab Tulungagung akan tegak lurus dengan Instruksi Mendagri (Imendagri). Karena Tulungagung saat ini masih masuk kriteria PPKM level 2. Sehingga disiplin prokes harus tetap dilakukan meski sudah ada kelonggaran.

"Operasi yustisi tetap dilaksanakan. Kami satgas covid-19 tetap melaksanakan, sudah ada pembagian tugas. Untuk sasaran nanti kita fleksibel menyesuaikan," kata Bupati Maryoto.

Secara umum, Pemkab Tulungagung akan tetap mengikuti garis instruksi pemerintah Pusat dan instruksi itu tetap ditindaklanjuti karena instruksinya masih menjaga prokes.

Terkait dengan penyelenggaran hiburan yang mengundang keramaian seperti wayangan masih belum diizinkan sepanjang status kriteria PPKM di Tulungagung belum berubah levelnya.

"Artinya kita masih berpedoman pada Imendagri No. 12 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, itu masih kita laksanakan," ucapnya.

Jika dalam evaluasi PPKM yang dilakukan setiap 14 hari sekali hasilnya berubah (level turun), Pemkab Tulungagung akan tetap menjalan aturan yang berlaku. Dalam artian Pemkab akan tegak lurus dengan menindaklanjuti dan menjalankan apa yang disampaikan pemerintah pusat, baik Presiden maupun Kementerian.

Baca Juga : Gali Ilmu Pengawasan Pemilu, Alumni Kader SKPP Daring Sambangi Bawaslu Blitar

"Penegakan tetap dijalankan, evaluasi kan hanya sementara. Kita kan tahu berapa yang terkonfirmasi positif, meskipun sudah landai tapi covid-19 kan belum berakhir," tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022) menyampaikan masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan tidak padat orang. Namun, penggunaan masker tetap diterapkan di transportasi umum atau di dalam ruangan.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujarnya.

Selain itu, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni