free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Tulungagung Mulai Sidik Dugaan Penyelewengan Tanah Kas Desa Batangsaren, 4 Saksi Dipanggil

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

21 - Apr - 2022, 03:20

Loading Placeholder
Ilustrasi, net

JATIMTIMES -  Kejaksaan Negeri Tulungagung memanggil sejumlah orang untuk dimintai kesaksiannya paska-penetapan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus dugaan penyelewengan pengelolaan tanah kas Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Setidaknya, ada 4 orang yang mendatangi Kejari Tulungagung sebagai saksi dalam kasus ini.

Empat orang itu adalah berinisial SB dari Kecamatan Kauman, KM bendahara desa, PL mantan kades, dan ST salah satu kepala dusun di Desa Batangsaren.

Baca Juga : Polemik Pembelian Aset Puskesmas Kedungwaru, 1 Dokter Jadi Korban, Ini Penjelasan Dinkes

"Agendanya Rabu, Kamis dan Jumat ada saksi-saksi yang dipanggil kejaksaan terkait PADes," kata sumber terpercaya itu, Rabu (20/4/2022).

Terkait pemanggilan 4 saksi ini, TulungagungTIMES berusaha mendapat konfirmasi kebenarannya. Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo secara singkat membenarkan pemanggilan 4 saksi ini. "Benar," kata Agung dengan bahasa Jawa.

Agung tidak mejelaskan materi yang digali dari saksi yang dihadirkan itu saat ditanyakan lebih jauh.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengeluarkan surat perintah (sprin) penyelidikan dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan tanah kas Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Peningkatan penyelidikan ke penyidikan ini karena Kejari telah mendapat bukti permulaan yang cukup.

Dugaan penyelewengan pengelolaan tanah kas desa ini, terjadi pada periode 2014-2019. "Untuk perkara pengelolaan tanah kas desa Batangsaren, mulai hari ini sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Senin (11/4/2022) kemarin.

Menurut Agung, pihaknya telah menemukan dugaan adanya tindak pidana penyelewengan dan memiliki bukti permulaan yang cukup, sehingga status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. "Karena masih ditingkatkan, belum ada tersangkanya," ujarnya.

Seperti diketahuinya, dugaan penyelewengan pengelolaan tanah kas desa itu terjadi selama empat tahun berturut-turut dari tahun 2014 hingga 2019.  Kejari telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi dalam penyelidikan yang telah dilakukannya.

Sesuai aturan, pengelolaan tanah kas Desa Batangsaren seharusnya pemdes memasukkan pengelolaannya dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Baca Juga : Eks Pasar Hewan di Tulungagung Bakal Disulap Jadi Perkantoran Pemkab

Faktanya, dari hasil penyelidikan pengelolaan tanah kas desa di Batangsaren tidak dimasukkan dan penggunaannya tidak jelas.

Jika disewakan, hasil sewa atau kas harusnya dimasukkan dalam APBDes. Jumlah nilai sewa dan penggunaan juga harus dilaporkan dalam pertanggungjawaban.

"Saat di BAP Pemeriksaan, salah satu saksi menyebut penggunaan anggaran diketahui digunakan untuk membayar listrik hingga pemberian insentif untuk juru kunci makam," ungkap Agung.

Setelah dikeluarkan sprin, ke depan penyidik akan mendalami temuan penyelidikan dan segera menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---