JATIMTIMES - Sebanyak 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Para tersangka adalah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pelaku sektor usaha di minyak goreng.
"Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin dalam keterangan pers disiarkan akun YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga : Postingan 'Gojekan' Dosen UGM Terhadap Ade Armando yang Berujung Laporan Polisi
Tersangka lainnya, yakni SMA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
"Ketiga tersangka telah intens berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas, untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor," jelas Sanitiar.
"Kepada para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda berdasarkan surat penahanan," kata Sanitiar.
IWW dan MPT ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak hari ini, sampai 8 Mei 2022. Sedangkan SMA dan PT ditahan di Salemba cabang kejaksaan Jakarta Selatan sejak 19 April sampai 8 April 2022.
"Negara akan hadir dan selalu hadir, kami tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," kata Sanitiar.
Faisal Basri Angkat Bicara
Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) ini, lantas langsung mengundang perhatian ekonom senior Faisal Basri. Pasalnya, salah satu tersangka berasal dari lingkungan pemerintahan.
Bahkan jabatannya sebagai eselon I atau Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW.
Baca Juga : Kasus Binomo: Vanessa Khong dan Calon Mertua Indra Kenz Resmi Ditahan Bareskrim
"Ini namanya maling teriak maling," kata Faisal dalam akun Twitter pribadinya, @FaisalBasri, Selasa (19/4/2022).
Seperti diketahui, Faisal memang menjadi salah satu pihak yang vokal dengan fenomena kelangkaan minyak goreng saat ini. Pada awal April lalu, ia bahkan sempat menyebut kisruh kelangkaan dan mahalnya minyak goreng adalah ulah pemerintah.
Hal ini terjadi karena pembuat kebijakan menerapkan 2 harga minyak sawit mentah. Dua harga itu tercipta karena pemerintah mengenakan tarif pajak ke eksportir yang menjual CPO ke luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah tidak mengenakan pajak jika eksportir menjual CPO ke pabrik biodiesel.
"Jadi pemerintah sendiri, aduh maaf ya, yang menciptakan kelangkaan dan keruwetan minyak goreng," imbuh Faisal.