JATIMTIMES - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang membentuk Posko THR Keagamaan yang berada di Kantor Disnaker Kabupaten Malang Jalan Trunojoyo Kav 3, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sesuai dengan ketetapan dari pemerintah pusat, setiap perusahaan wajib membayar penuh THR (Tunjangan Hari Raya) di tahun ini. Oleh karena itu, Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo membuka posko untuk mengantisipasi kendala yang akan ditemukan oleh pekerja yang akan mendapatkan THR.
Baca Juga : Kinerja Ekspor dan Impor Indonesia Berhasil Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
“Posko THR ini fungsinya membantu perusahaan dan pekerjaan terkait kendala-kendala pembayaran THR,” terang Yoyok Wardoyo, Selasa (17/4/2022).
Yoyok menjelaskan, posko ini nantinya difungsikan menjadi penengah seandainya ada keterlambatan pencairan THR di suatu perusahaan. Sebab, hal itu akan menjadi polemik tersendiri di tengah pandemi covid-19.
“Posko THR ini ada di Disnaker, kami juga berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan apabila ada kendala terkait mekanisme pembayaran THR,” papar Yoyok.
Menurut pengalaman tahun sebelumnya, Yoyok mengaku memang ada perusahaan yang lalai membayarkan THR. Salah satunya pabrik rokok PT Gudang Sorgum.
“Memang ada 1 sampai 2 perusahaan yang mengalami pailit ditambah pemilik perusahaannya meninggal, sehingga hingga saat ini masih terlilit utang THR ini,” kata Yoyok.
Bicara soal sanksi, Yoyok menjelaskan bahwa memang ada aturan yang menerangkan terkait hal tersebut. Bahwasanya jika perusahaan yang telat atau tidak membayar THR secara penuh akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bahwa THR 2022 diberikan kepada pekerja yang sudah memulai masa kerja selama satu bulan terus menerus. Kemudian juga pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja tertentu.
Baca Juga : Ketua Umum DPP LDII Ingatkan Agar Masyarakat Dewasa Daam Berdemokrasi di Tahun Politik
Sementara besaran THR untuk karyawan swasta dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara yang kurang dari 13 bulan akan mendapat THR dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.
Sementara untuk pekerjaan harian lepas yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan atau lebih, upah akan dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sementara yang belum mencapai masa kerja 12 bulan akan dihitung dari rata-rata upah setiap bulan.
Untuk pekerjaan yang dihitung berdasarkan satuan hasil, maka upah dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bula terakhir sebelum hari raya.
Sementara perusahaan yang menetapkan THR 2022 karyawan swasta dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, maka besaran THR perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.