Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bappeda Beri Rambu Rekanan, 40 Persen Pelaksanaan APBD Harus Mengandung Produk Dalam Negeri

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

11 - Apr - 2022, 20:15

Placeholder
Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto.(Foto: Riski Wiayanto/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang menekankan bahwa pelaksanaan teknis proyek yang ada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setidaknya 40 persen mengandung produk dalam negeri. Untuk itu, rekanan diharapkan bisa memprioritaskan produk nasional dalam menyerap anggaran daerah. 

Menurut Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, hal tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan konsumsi terhadap produk dalam negeri. Dan kedepannya bisa mengurangi pemakaian barang impor yang dinilai mendominasi dalam pembangunan. 

Baca Juga : Serapan Anggaran OPD di Bondowoso Terkendala SIPD

"Kami sudah beri rambu-rambu. Bahwa, proyek (APBD) harus mengandung, minimal 40 persen (produk) dalam negeri," ujar Tomie.

Menurut Tomie, hal tersebut sesuai dengan Instruksi yang diamanatkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Bahkan jiga telah menerbitkan perintah terkait hal itu kepada kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota. Dimana alokasi penyerapan APBD, diharuskan membeli produk dalam negeri. 

Tomie menjelaskan bahwa Menteri Tito juga mendorong tum khusus untuk percepatan belanja dalam negeri. Salah satu caranya dengan memaksimalkan belanja berdasarkan e-katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kabar bagus ternyata Kabupaten Malang telah menjadi salah satu dari 106 daerah yang telah melaksanakan hal tersebut. Termasuk juga dalam melakukan langkah percepatan sesuai dengan arahan Menteri Tito. 

Menurut Tomie, perintah dari Mendagri tak lepas dari upaya menghidupkan produk asli Indonesia. Dengan menyerap minimal 40 persen barang nasional, ekonomi akan berputar bagi bangsa sendiri. 

Baca Juga : Permintaan Suntikan Modal Dua Perumda Jombang Masuki Paripurna

"Ada proses lelang dini. Kita pakai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023. Setelah KUA-PPAS, ada kesepakatan. Tidak perlu menunggu RAPBD, kita bisa lelang dini," imbuh Tomie.

Lewat kebijakan tersebut, Tomie pun berharap APBD Kabupaten Malang bisa mendukung kemajuan produk nasional. Di sisi lain, APBD Kabupaten Malang tahun 2022 ini adalah sebesar Rp 4,1 Triliun. 

Dimana sekitar 70 persen diantaranya merupakan dana dari pemerintah pusat. Yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dana transfer dan lainnya. Karena besarnya porsi dana pusat, Pemkab Malang tentu mengakomodasi permintaan Mendagri untuk 40 persen produk dalam negeri.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya