free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Serapan Anggaran OPD di Bondowoso Terkendala SIPD

Penulis : Abror Rosi - Editor : Yunan Helmy

12 - Apr - 2022, 02:11

Placeholder
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

JATIMTIMES - Pada triwulan pertama, serapan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bondowoso baru mencapai 5 persen. 

Itu pun untuk pembayaran yang sifatnya langsung (Pembayaran LS). Sementara untuk penyerapan untuk uang persediaan (UP), belum ada penyerapan sama sekali atau nol persen. 

Baca Juga : Stok Vaksin Covid-19 di Jatim Aman dan Cukup, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Segera Booster Sebelum Mudik

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat usai memimpin rapat koordinasi evaluasi penyerapan anggaran tahun 2022 di aula Sabha Bina Praja 1, Pemkab Bondowoso, Senin (11/4/2022). 

Kendati penyerapan rendah, kata Wabup Irwan, program di Bondowoso tetap berjalan. Utamanya, program yang berkaitan dengan pihak ketiga. Sementara untuk pengeluaran rutin masih belum ada penyerapan sama sekali. 

"Kalau UP ini kan pengeluaran rutin, di luar LS. Sementara LS sudah  terserap 5 persen, LS ini  untuk membayar program kegiatan dengan berkait dengan pihak ketiga dan sebagainya. Yang tak terserap ini kan uang persediaan yang berkaitan untuk belanja sehari-hari," ujarnya. 

Wabup menerangkan, kondisi ini terjadi lantaran adanya aturan perubahan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dilakukan oleh Kemendagri.  Yakni, aturan Kemendagri Nomor 77 Tahun 2022. Yang diharuskan untuk proses revolving penggantian UP harus 50 persen. 

Baca Juga : Bupati Hendy Tanya Kondisi Jalan Saat Safari Ramadhan, Warga Badean Kompak Jawab : Rusaaaak

Kondisi ini menjadi kendala bagi operator di OPD dalam meng-entry item per item karena adanya trial and error. Karena itulah, pihaknya akan mengubah Perbup nomor 63 tentang tata cara keuangan daerah. "Sehingga banyak bukti yang tak terverifikasi," ujarnya.

UP yang di atas Rp 100 juta untuk pengajuannya minimal 20 persen. Sementara yang di bawah Rp 100 juta, pengajuannya minimal 30 persen. "Bukan hanya di Bondowoso, tapi hampir semua kabupaten/kota seperti itu (alami kendala SIPD, red)," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Yunan Helmy