JATIMTIMES - Dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat yang mengalami permasalahan sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang melakukan verifikasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Juwita melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Heri Wiyono mengatakan, terdapat 86 LKS yang hingga saat ini sudah terdaftar di Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
Baca Juga : Kreasi Takjil Kurma, Tunaikan Sunah dan Dapatkan Berkah Kesehatan
Heri menjelaskan, untuk program dana hibah pada tahun 2021 Dinsos-P3AP2KB Kota Malang mengusulkan sebanyak 21 LKS untuk mendapatkan dana hibah dan terealisasi di tahun 2022. "Khusus LKS usulan tahun 2021 realisasi tahun 2022, untuk tahun 2022 itu kita buat rata sebanyak masing-masing lembaga Rp 20 juta," ungkap Heri kepada JatimTIMES.com.
Dalam penerimaan dana hibah tersebut, nama-nama dari 21 LKS sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Pemkot Malang. Dari 21 LKS tersebut, sebagian sudah menerima dan sebagian lagi masih dalam tahap proses tandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Jadi tidak bareng. Jadi sesuai dengan kecepatan dari lembaga untuk melakukan penyesuaian RAB, setelah itu kami terima, baru tandatangan NPHD untuk proses usulan," jelas Heri.
Pihaknya pun menjelaskan bahwa sebanyak 21 LKS yang mendapatkan dana hibah sesuai usulan di tahap awal. Karena menurutnya, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang telah memilih, memilah dan melakukan verifikasi terhadap LKS yang layak untuk diusulkan menerima dana hibah.
"Persyaratannya pertama lembaga itu sudah terdaftar sebagai sebuah yayasan sampai ke Kemenkumham. Kedua, harus ada izin operasionalnya. Ketiga, kita menilai bahwa lembaga itu layak diberikan bantuan," terang Heri.
Jumlah penerima dana hibah pun diakui Heri terbatas. Pasalnya, dalam melakukan verifikasi dan telaah, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga menyesuaikan ketersediaan anggaran yang ada. Untuk tahun 2022 ini pihaknya juga telah mempersiapkan usulan sebanyak 10 LKS yang akan menerima dana hibah di tahun 2023 mendatang.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Dorong Anak-anak Penyandang Autis Berkarya dan Menjadi Inspirasi
Sementara itu, pihaknya berharap dengan adanya penyaluran dana hibah dari Pemkot Malang tersebut, para LKS dapat memanfaatkan secara optimal sesuai dengan RAB yang sudah ditetapkan. Selain itu, dana hibah ini diharapkan juga dapat menjadi pemicu LKS untuk semangat meningkatkan layanan masyarakat yang memiliki permasalahan sosial.
"Nanti LKS lebih punya kekuatan pertama dari sisi kelembagaan akan lebih kuat dan kedua dari sisi pemberdayaan LKS itu terus bisa dipacu," pungkas Heri.