free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Penanganan Aset BKD di Kelurahan oleh Tim Pemkab Banyuwangi Dalam Proses

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Apr - 2022, 03:47

Placeholder
Salah satu aset Badan Kredit Desa (BKD) di Kelurahan Penganjuran Banyuwangi (Nurhadi Banyuwangi/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pada dasarnya untuk menangani aset Badan Kredit Desa (BKD), tim pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi  sudah berupaya meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari regulasi yang mengatur pengalihan aset ke Pemkab Banyuwangi.

Menurut Heni Sugiarti, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Banyuwangi, untuk BKD yang ada di wilayah pedesaan relatif tidak ada masalah karena sudah bertransformasi dan mendapat rekomendasi OJK bergabung dalam PT LKM Mandiri Bersama.

Baca Juga : Penanganan Jalan Berlubang, DPUPRPKP Kota Malang Segera Kirim Surat ke TAPD

“Untuk BKD yang ada di kelurahan regulasinya kan belum jelas karena sebenarnya aset tersebut bukan aset pemerintah daerah tetapi aset yang dikumpulkan oleh masyarakat sendiri. BPKAD yang lebih paham terkait regulasinya,” jelas Heni di Pemkab Banyuwangi Jumat (08/04/2022).

Sampai saat ini proses pengalihan aset tersebut belum bisa dilakukan pemerinah daerah karena peralihan aset itu ada aturan dari OJK, ada banyak tahapan yang harus dilalui dan mekanisme untuk BKD kelurahan belum ada.

“Selama tidak ada pembiaran tetapi dengan OJK memang ada target waktu dan kami sudah meminta bantuan OJK contoh di kabupaten/ kota lain yang sudah berhasil mengalihkan aset BKD masuk aset pemerintah daerah,” tambah ibu dua anak tersebut.

Sementara Ika Herdiana, Kabid Aset pada BPKAD Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan pada dasarnya aset milik Pemerintah Banyuwangi sudah ada pengguna masing-masing. Kalau ada di kelurahan berarti penggunanya ada di kecamatan.

“Terkait pemanfaatanya yang mengetahui tata kelola dan proyeksi pemanfaatan ke depan adalah penggunanya. Jadi untuk aset BKD yang ada di kelurahan boleh diklarifikasi di kecamatan atau pihak kelurahan,” jelas Ika.

Selanjutnya ketika tidak dipakai atau aset idel (tidak dimanfaatkan) bisa dikoordinasikan dengan pihak BPKAD yang merupakan lembaga yang sifatnya penata usahaan.

Baca Juga : 80 Persen Pemain Incaran Bergabung, Arema Rekrut Pemain dengan Dana Unlimited

Sebelumnya diberitakan dari sekitar 80 BKD yang ada di wilayah Banyuwangi saat ini yang belum tertangani sekitar 15 – 20 unit. ”Tetapi bagi BKD yang tidak aktif sudah ada pemberhentian kegiatan oleh lembaga OJK,” jelas Achmad Solichin, Pejabat Fungsional pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi.

Dia menambahkan pada saat dirinya masuk dan menangani BKD sekitar tahun 2015 Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah tidak melakukan pendampingan.

Pada jaman dahulu image yang berkembang di masyarakat seolah BKD merupakan BRI yang ada di tingkat desa dan hal tersebut tidak benar. BKD merupakan sebuah lembaga keuangan yang ada di desa /kelurahan yang didampingi oleh BRI.

Dalam upaya penyelamatan aset BKD, DPMD Banyuwangi selalu melakukan pembinaan rutin setiap bulan dan selalu komunikasi dan koordinasi dengan koordinator BKD yaitu PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Mandiri Bersama Banyuwangi yang kantornya ada di Kecamatan Kabat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Sri Kurnia Mahiruni