free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

HUT Ke-729 Kota Surabaya, Pemkot Hapus Denda PBB

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

03 - Apr - 2022, 20:08

Placeholder
Poster penghapusan denda PBB dalam rangka HUT Ke-729 Surabaya.

JATIMTIMES - Kabar gembira bagi masyarakat Surabaya. Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-729 Kota Surabaya, pemerintah di Kota Pahlawan itu  memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB (pajak bumi bangunan). Kebijakan itu berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 20 atahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Maret 2022. Tujuannha untuk membantu meringankan beban masyarakat  yang memiliki tanggungan denda PBB.

Baca Juga : UNU Blitar dan STIBADA MASA Surabaya Jalin Kerjasama Tri Dharma

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyebutkan bahwa sanksi administratif berupa denda yang dihapus pada tahun 1994 sampai 2022  nanti akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah.

"Saya berharapa agar program ini dapat disosialisasikan dengan baik dan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya. Selain untuk meningkatkan penerimaan kas daerah, juga memberikan keringanan bagi masyarakat," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 669.871 objek pajak bumi bangunan yang terdaftar di Pemerintah Kota Surabaya .

Selain itu, Armuji menegaskan bahwa komitmen pemerintahan Wali Kota Eri Cahyadi -Wawali Armuji  adalah untuk meningkatkan penatausahaan pengelolaan keuangan serta pelayanan pajak yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi.

"Kita menyadari bahwa pembangunan di Kota Surabaya tidak lepas dari partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak. Oleh karena it,  kita permudah akses masyarakat terhadap pajak," lanjut Cak Ji, sapaan akrab Armuji.

Baca Juga : Cek Kesuburan Lahan, Mas Dhito Bangun Laboratorium Tanah

Orang nomor dua di Kota Surabaya itu menyebutkan sesuai laporan Bapenda, penyumbang terbesar PAD ada di sektor pajak bumi bangunan (PBB) sebesar 29,74 persen dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 29,02 persen pada triwulan pertama.

Pemkot Surabaya menargetkan pendapat asli daerah pada tahun 2022 sebesar RP 4.768.251.212.071 dan prediksi APBD Surabaya tahun 2022 nilainya Rp 10,3 triliun. Dan, fokus APBD Surabaya 2022 juga di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pergerakan atau pemulihan ekonomi.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy