free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

60 Desa di Kabupaten Malang Masih Belum Ajukan Pencairan DD Tahap I 2022

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Mar - 2022, 04:09

Placeholder
Plt Kepala DPMD Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang berharap bahwa pada awal April, semua desa sudah berproses untuk pencairan dana desa (DD) tahap pertama. Sementara saat ini, jika ditotal sudah ada 318 desa yang telah berproses pencairan DD. 

Dari jumlah tersebut, Plt Kepala DPMD Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mencatat, rinciannya ada sebanyak 283 desa yang DD-nya sudah cair. Sebanyak 7 desa berproses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), 4 desa sedang proses tanda tangan dan sebanyak 24 desa sedang proses verifikasi. 

Baca Juga : Serahkan SK Guru PPPK, Wali Kota Batu: Jangan Bingung dengan Media Sosial

"Dan tinggal 60 desa yang memang belum berproses," ujar Nurman. 

Secara spesifik pihaknya tidak menetapkan batas waktu terkait pengurusan DD tersebut. Hanya saja, yang dikhawatirkan bahwa program yang direncanakan terkendala untuk dijalankan. 

"Yang rugi kan jadi desanya sendiri. Karena anggarannya tidak bisa dimanfaatkan untuk item-item yang sudah direncanakan itu. Kan ada bantuan sosial dan macam-macam lain, kan warganya yang rugi nanti," terang Nurman. 

Pihaknya pun terus mendorong ke-60 Pemdes tersebut agar bisa segera menuntaskannya. Baik secara formal dalam forum atau melalui mekanisme lain. Untuk itu pihaknya optimis bahwa di awal April mendatang, 378 desa se Kabupaten Malang sudah berproses semuanya. 

"Saya berharap awal April itu sudah 100 persen semuanya berproses," tegas Nurman.

Baca Juga : Optimalisasi Capaian Pemungutan PBB, Bapenda Sosialisasi SPPT PBB P2 di Setiap Kecamatan

Hingga saat ini, pihak DPMD mencatat setidaknya ada 3 hal yang menjadi kendala Pemdes untuk berproses pencairan DD. 

Pertama yakni desa masih belum selesai melaksanakan proses penetapan KPM sesuai PMK 190. Kedua adalah Perdes APB Desa yang sudah disahkan masih menggunakan pagu DD 2021 sehingga perlu dilakukan Perubahan APB Desa untuk menyesuaikan dengan pagu DD 2022.

Dan yang ketiga yakni Perdes APB Desa yang sudah disahkan menggunakan pagu DD 2021 mayoritas jumlah KPMnya belum mencapai 40%, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan perubahan APB Desa melalui Perkades Perubahan Penjabaran.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni