JATIMTIMES - Bertemu dengan warga, anggota DPRD Jatim dari PDI Perjuangan Agus Wicaksono, yang lebih akrab dipanggil Agus Yuda melakukan pemantapan wawasan kebangsaan (wasbang) di beberapa titik di Lumajang.
Sabtu (26/3/2022), acara pemantapan wawasan kebangsaan ini dilakukan untuk pengurus PAC di Kecamatan Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang dan Randuagung. "Kita hadirkan juga para pengurus ranting sebagai garda depan untuk pemantapan wawasan kebangsaan ini," kata Agus Yudha.
Baca Juga : Di Penghujung Laga, Javier Roca Akui Masih Ingin Tangani Persik Kediri di Musim Depan
Kepada Jatimtimes, Agus Yudha mengatakan, di tengah maraknya media sosial sekarang ini usaha memecah belah bangsa tidak lagi melalui tatap muka, namun melalui berbagai platform media sosial.
"Ini justru sangat berbahaya, karena untuk merusak wawasan kebangsaan kita bisa disertai dengan hoax yang sangat berbahaya. Dan semua itu bisa menyebar dengan mudah dari orang-orang yan tidak kita kenal," kata Agus Yudha.
Mantan Ketua DPRD Lumajang ini mengatakan, kebersamaan seluruh warga negara dalam satu semangat kebangsaan yang kuat ini sedang diuji dengan banyak tantangan, salah satunya melalui isu agama.
"Isu agama ini memang seksi untuk dimainkan. Dan sebenarnya kehidupan kita berbangsa dan bergama sudah dijamin kebebasannya, dilindungi kegiatan peribadatan kita, maka tak ada jalan lain kecuali kita tetap menjadi umat yang taat sesuai dengan agama kita masing-masing. Namun tetap satu dalam kehidupan bernegara," kata Agus Yudha.
Baca Juga : Lihai Berkomunikasi dan Menulis, Ketua DPRD Surabaya Raih Penghargaan "Tokoh Politik Daerah" dari PWI Jatim
Acara pemantapan wawasan kebangsaan ini dilaksanakan Agus Yudha untuk mengisi masa reses sidang di DPRD Jatim. "Pesan saya hanya satu, tetapkan kita bersatu sebagai bangsa, saling menghargai dalam keberagaman dan tetap dalam wadah NKRI," tegasnya.
Acara pemantapan wawasan kebangsaan ini selain dihadiri struktur di DPC PDI Perjuangan Lumajang juga dihadiri oleh pengurus dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lumajang.