JATIMTIMES - Sebuah video yang memperlihatkan wartawan salah satu stasiun televisi swasta mengalami penganiayaan viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infokomando.official pada Sabtu (26/3/2022).
Dalam video itu terlihat seorang pria berkaus merah yang diduga wartawan salah satu stasiun televisi swasta nasional diamankan anggota TNI. Dari narasi yang ditulis di keterangan, bahwa wartawan tersebut menjadi korban penganiayaan.
Baca Juga : Sederet Fakta dan Potret Seksi Dea, Content Crator yang Ditangkap Polisi Gegara Jual Foto Porno di OnlyFans
Tak hanya dianiaya, pria yang diduga wartawan itu juga kehilangan ponselnya.
"Wartawan tv One menjadi korban, hapenya ilang hapenya ilang tadi dipukuli," ucap pria di balik video viral tersebut.
Wartawan televisi swasta nasional yang mengalami penganiayaan itu diketahui bernama Asmar Beni Haspy yang merupakan wartawan dari tvOne. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/3/2022).
Beni mengalami penganiayaan saat ia ditugaskan untuk meliput bentrok antara warga dengan Satpol PP serta serikat pekerja PTPN II terkait eksekusi lahan di Jalan Sultan Serdang, Dusun V, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Saya saat sedang mengambil gambar bentrok didatangi sekitar tujuh orang dari Satpam, serikat pekerja PTPN dan lain sebagainya. Di situ, menunjukkan indentitas atau Id card dari TV One," aku Beni.
Beni lantas mengatakan, meskipun dirinya sudah menunjukkan identitas sebagai wartawan, namun sekelompok orang tidak menggubrisnya. Mereka justru memukuli Beni secara beringas.
"Padahal, sudah bilang dari TV One. Nyawa aku selamat setelah diselamatkan oleh warga sekitar lokasi kejadian," jelas Beni.
Kasus penganiayaan tersebut sudah resmi dilaporkan dengan nomor LP/B/164/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
Tanggapan IJTI Kalut
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara mengecam kekerasan terhadap jurnalis yang kembali terjadi.
"Saya sangat prihatin dan menyayangkan aksi pengeroyokan terhadap wartawan tvOne di Sumut saat melakukan peliputan," kata Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltara Usman.
Menurut Usman, tindakan ini sudah mencederai kemerdekaan pers di Indonesia dan melanggar Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 menjelaskan bahwa "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara".
Jurnalis adalah pilar keempat bangsa dan saat menjalankan profesinya dilindungi Undang-undang, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan pengeroyokan, maka pihak penegak hukum harus ditindak tegas.
Usman pun mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beny.
Pelaku penganiaya jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi pasal 18 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-.