JATIMTIMES - Tindakan bejat dilakukan seorang pria berinisial SH warga di salah satu desa di Kabupaten Tulungagung. Pria 35 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang gadis yang masih berumur 15 tahun, sebut saja Bunga.
Diketahui, SH merupakan calon ayah tiri dari Bunga atau kekasih dari ibunya Bunga yang saat ini tengah bekerja sebagai PMI di Hongkong. Kasus pencabulan ini, sekarang sudah diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : 2021, IPM dan Tingkat Kemiskinan di Tulungagung Meningkat
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, korban sudah beberapa kali dipaksa menuruti nafsu bejat sang calon ayah tirinya, terhitung sejak Mei 2020 hingga Februari 2022.
"Korban terpaksa memenuhi keinginan calon ayah tirinya tersebut karena takut dengan ancaman pelaku. Selain itu, pelaku juga merayu akan menikahi korban jika sampai hamil," kata Nenny, Kamis (24/3/2022).
Menurut Nenny, perlakuan bejat pelaku terhadap korban akhirnya sampai di telinga sang ibu yang saat ini tengah bekerja sebagai PMI di Hongkong. Selanjutnya sang ibu menelepon saudaranya untuk menanyakan perihal tersebut secara langsung terhadap korban.
"Korban yang sehari-hari tinggal bersama bibinya membenarkan apa yang dialaminya. Sehingga tanpa menunggu waktu lagi, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung," ungkapnya.
Dijelaskan, pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 09.30 WIB, unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus pelaku di rumahnya. Saat interograsi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah berhubungan badan dengan korban.
Baca Juga : Minyak Goreng dan Infrastruktur, Dominasi Hasil Reses DPRD Tulungagung
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan dengan UU RI No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.