JATIMTIMES - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung telah menyelesaikan 4 ranperda inisiatif yang siap dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus (Pansus) dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Keempat ranperda inisiatif yang siap dibahas lebih lanjut pada masa sidang II Tahun sidang III yaitu ranperda tentang fasilitasi penyelenggaran pesantren, ranperda tentang fasilitasi penyaluran pupuk bersubsidi, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 9 Tahun 2017 tentang penyelenggaran perindustrian dan perdagangan, serta ranperda tentang pengelolaan teknologi dan informasi. Hal itu telah disampaikan dalam rapat paripurna di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD setempat, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga : Menyongsong Tahun Politik 2024, Pemuda Muhammadiyah Siap Distribusikan Kader Negarawan
Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung Samsul Huda melalui juru bicara Bapemperda Nurhamim mengatakan, yang melatarbelakangi ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, bahwa WNI mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan pendidikan.
Menurut Nurhamim, pendidikan bisa diperoleh di sekolah pendidikan umum maupun sekolah pendidikan, khusus keagamaan misalnya pondok pesantren (ponpes). Karena ponpes di Tulungagung bertumbuh dengan cepat dan diterima masyarakat sebagai tempat pendidikan akal dan akhlak, serta tingginya antusias masyarakat untuk memilih ponpes sebagai pilihan pendidikan bagi anak-anaknya.
Maka, hal itu dinilai perlu ada campur tangan daerah dalam ikut serta mengawal bagi penyelenggaraan pendidikan sekolah atau ponpes dengan regulasi daerah. "Maka diperlukan perda sebagai landasan hukum pengaturan dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Tulungagung," katanya.
Untuk ranperda tentang fasilitasi penyaluran pupuk bersubdi, lanjut Nurhamim, dilatarbelakangi bahwa ketersediaan pupuk sebagai salah satu faktor penunjang sarana produksi yang utama. Terutama pupuk bersubsidi diharapkan dapat dipenuhi sesuai asas 6 tepat yaitu tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu dan harga.
Di dalam surat keputusan menteri pertanian dan agraria No. 70-NPP-Kep-2-2003 tentang pengadaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Pada pasal 1 menyebutkan bahwa pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah.
"Kendati demikian penyediaan pupuk dalam fungsi pemenuhan tersebut tetap tidak maksimal, permasalahan kelangkaan pupuk bersubsidi masih menjadi permasalahan yang sering dihadapi petani sampai saat ini," ucapnya.
Dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini, perlu pengawasan yang tersistematis demi tercapainya program pertanian berkelanjutan dan capaian ketahanan pangan. Untuk itu diperlukan aturan pelaksana khusus ditingkat Kabupaten dalam memfasilitasi, dalam mengkoordinir pendistribusian pupuk bersubsidi juga penyalurannya pada kalangan petani.
Adanya pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi, kata Nurhamim, diharapkan dapat mengatasi segala permasalahan yang terjadi dan ketersediaan pupuk bersubsidi bisa sampai ke petani dengan mudah dan sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga : Anggota DPRD Kota Kediri Soroti Perubahan Strutural Manajemen Persik Secara Besar-besaran
Nurhamim melanjutkan, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 9 Tahun 2017 tentang penyelenggaran perindustrian dan perdagangan dilatarbelakangi dari lahirnya UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Lahirnya UU Cipta Kerja, sangat berpengaruh pada berbagai urusan pemerintah yang dimiliki daerah, karena ada beberapa tugas dan kewenangan yang diberikan kepada Pemda di bidang perindustrian dan perdagangan yang meliputi beberapa item sesuai PP No. 28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan yang antara lain melakukan pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah, memberikan fasilitasi industri untuk mempercepat pembangunan industri dan lain-lain.
"Maka dengan adanya perkembangan yang terjadi, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan perda no. 9 Tahun 2017 tentang penyelenggaran perindustrian dan perdagangan," jelasnya.
Kemudian yang menjadi latar belakang dari ranperda tentang pengelolaan teknologi dan informasi adalah pentingnya dari teknologi itu sendiri. Suatu teknologi dapat digunakan untuk mengolah data termasuk memproses, mendapatkan, menyusun dan menyimpan dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, mudah, cepat dan tepat atau valid.
Hal ini dilaksanakan dengan menggunakan sarana elektronik atau komputer dalam peningkatan pelayanan publik berbasis e-pelayanan dengan kata lain disebut e-digitalisasi.
"Dengan perda ini diharapkan dapat mendorong pemda mengambil peran aktif dalam mewujudkan pengelolaan teknologi dan informasi bagi pelayanan publik yang mudah dan cepat diakses masyarakat Tulungagung," tutupnya.