free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Hati-Hati Pilih Pinjol, Ini Daftar Pinjol Berizin OJK Per 2 Maret 2022

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Mar - 2022, 23:59

Placeholder
Ilustrasi fintech lending terdaftar di OJK (ojkgoid)

JATIMTIMES - Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) memang kerap menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman yang cepat dengan syarat yang mudah. Akan tetapi, masyarakat tentunya harus berhati-hati ketika memilih Pinjol. Jangan sampai masyarakat memakai Pinjol tak berizin OJK yang nantinya justru merugikan masyarakat. 

Terlebih lagi, beberapa waktu lalu, OJK telah menemukan modus baru yang digunakan aplikasi Pinjol untuk menggaet para nasabah. Modus tersebut yakni dengan menamai aplikasi Pinjol dengan instansi. Seperti halnya "Pinjaman Online OJK".

Baca Juga : 3 Santri Asal Jember Wakili Jatim dalam FASI XI di Palembang, Ini Pesan Bupati Hendy

Hal ini tentunya bertujuan untuk lebih meyakinkan para calon korban agar tergoda untuk melakukan pinjaman online. 

"OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya. Jangan mudah percaya dengan informasi atau tawaran terkait pinjaman online yang mengatasnamakan OJK," ungkap OJK dalam keterangan resminya.

OJK sendiri telah merilis penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang telah berizin di OJK per Maret 2022. Hingga saat ini, terdapat 102 perusahaan Pinjol yang telah berizin dari OJK.

OJK sendiri, baru-baru ini telah melakukan pencabutan izin usaha terhadap salah satu fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman). Sementara, pada bulan Februari 2022, Satgas Waspada Investasi OJK kembali menemukan dan memblokir 50 pinjol ilegal pada Februari 2022. Dan sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2022 Satgas sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," tulis dalam laman resmi OJK.

Baca Juga : Kabiro AAKK Lantik KPU dan Panwaslu Pemilwa UIN Malang Tahun 2022

Masyarakat yang mengetahui adanya Pinjol ilegal, dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan.

Sementara itu, berikut ini merupakan list penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang telah berizin di OJK per Maret 2022.

1
2

 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni