free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kota Batu Jadi Tuan Rumah Sosialisasi UU HKPD Kemenkeu RI

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

21 - Mar - 2022, 22:59

Placeholder
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat membuka sosialisasi UU HKPD di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu, Senin (21/3/2022). (Foto: Diskominfo)

JATIMTIMES - Kota Batu menjadi tuan rumah dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang digelar Kementerian Keuangan di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu, Senin (21/3/2022).

Sosialisasi diikuti oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia secara offline dan daring. Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengucap terima kasih karena telah memilih Kota Batu sebagai tempat sosialisasi UU HKPD.

Baca Juga : Pomprov 2022, Unikama Jadi Tuan Rumah 2 Cabor

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya mengatakan, UU HKPD ini untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel.

Ada 4 pilar utama yang dilaksanakan melalui UU HKPD. Kementerian Keuangan menjamin tidak ada satu pun pemda yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum menyusul berlakunya UU HKPD.

"UU HKPD dilaksanakan berlandaskan pada 4 pilar utama. Pertama, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun. Kedua, penguatan local taxing power. Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah dan keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah," ujar Made.

UU HKPD ini akan mendorong pemda bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik serta meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. UU HKPD juga memuat aturan pokok, meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, pembentukan dana abadi, sinergi pendanaan, dan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dalam UU HKPD juga melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil. Meski berbeda provinsi juga akan mendapatkan persentase DBH SDA.

“Hal ini menjadi salah satu pilar dalam UU HKPD yang bertujuan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal,” tutup Made.

Baca Juga : Nomor Lari Estafet Putri, Jadi Lomba Terakhir Kejurda Atletik Jatim 2022

Sementara itu Komisi XI DPR RI Indah Kurniawati menambahkan, Indonesia menjadi tuan rumah G20 dengan tema “Recover Together, Recover Stronger”. Sesuai dengan slogan dan semangat tersebut, sinergitas dan kolaborasi adalah kunci untuk pulih dari pandemi.

“Saya berharap hubungan pusat dan daerah semakin baik dan kembali ke kesejahteraan rakyat,” ujar Indah.

Sosialisasi UU HKPD juga diisi oleh Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu. Sesi diskusi ini dimoderatori oleh Candra Fajri Ananda Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana