JATIMTIMES - Kantor Pertanahan Kota Malang (ATR/BPN) mencatat sebanyak 28 ribu bidang tanah di Kota Malang belum bersertifikat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Muhammad Rizal ketika ditemui di Balai Kota Malang.
"Masih ada 28 ribu bidang (tanah) yang belum terpetakan dan belum bersertifikat," ungkap Muhammad Rizal kepada JatimTIMES.com
Rizal menyebut, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam hal ini Wali Kota Malang Sutiaji berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Malang untuk fokus pada penyusunan dan pemetaan peta lengkap Kota Malang.
Di mana, untuk mewujudkan peta lengkap Kota Malang juga membutuhkan anggaran. Namun, Rizal maupun Sutiaji tidak menyebutkan secara detail terkait nantinya kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk mewujudkan peta lengkap Kota Malang.
"Itu pak wali akan menganggarkan di APBD Perubahan 2022 dan InsyaAllah akan menjadi peta lengkap 2023," terang Rizal.
Pria yang sebelumnya berdinas di Kantor Wilayah Pertanahan Sulawesi Tengah ini menuturkan, setidaknya untuk 28 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut tersebar secara sporadis atau penyebaran secara merata di seluruh kelurahan yang ada di Kota Malang, yakni berjumlah 57 kelurahan.
Hal itu menjadi PR bersama antara Pemkot Malang dengan Kantor Pertanahan Kota Malang untuk bersama-sama mendorong masyarakat agar segera mengurus sertifikat bidang tanahnya masing-masing.
Karena jika sudah bersertifikat, akan memiliki banyak manfaat. Rizal menyebut, manfaat tersebut di antaranya jika tanah sudah bersertifikat, secara sistematis akan terpetakan dan terhindar dari masalah. Kemudian juga bisa menambah nilai ekonomi pemilik dari tanah tersebut.
"Kemudian dari segi pendapatan di bidang perpajakan juga akan naik. Kemudian kalau peta lengkap, semua bidang tanah itu akan mempunyai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," ujar Rizal.
Baca Juga : Antusias Tinggi, Nia Kurnia Fauzi Tambah Kuota Beasiswa Menjadi 130 Orang
Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya aksi-aksi dari mafia tanah. Karena validasi persil bidang tanah untuk proses pengurusan sertifikat sangat penting agar terhindar dari aksi mafia tanah. Lalu pihaknya juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki bidang tanah untuk mengelola sendiri tanah miliknya agar terhindar dari aksi-aksi mafia tanah.
"Jadi kalau saya bandingkan, ya manfaatnya 1 banding 9. BPN dapat satu, Pemerintah Kota Malang dapat 9," kata Rizal.
Sementara itu, disinggung terkait apakah ada tanah-tanah di Kota Malang yang saat ini bersinggungan dengan permasalahan hukum, Rizal menjawab bahwa tidak ditemukan bidang tanah yang bersinggungan dengan permasalahan hukum.
"Sampai sekarang, sementara ini masih belum ada (tanah yang bersinggungan masalah hukum)," pungkas Rizal.