free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Mudahkan Pembayaran, Penerimaan PBB BPPKAD Kota Kediri Tahun 2021 Naik 16 Persen

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Pipit Anggraeni

21 - Mar - 2022, 02:17

Placeholder
Sugeng Wahyu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Kediri tahun 2021 berhasil mengalami kenaikan sebesar 16 persen dari tahun sebelumnya. Sepanjang 2020, pembayaran PBB yang berhasil diraih sebesar Rp 26 Miliar. Sedangkan pada 2021 sudah berhasil menembus angka Rp 30 Miliar.

“Kami ucapkan terima kasih kepada sebanyak 94.262 wajib pajak di Kota Kediri yang telah menyelesaikan pembayaran PBB Kota Kediri secara tepat waktu,” ucap Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu.

Baca Juga : Tekan Stunting, Wabup Malang Minta Dinas Terkait Lebih Inovatif 

 

BPPKAD Kota Kediri menargetkan pembayaran PBB Kota Kediri tahun 2022 sebesar 29,6 Miliar.

Pembayaran melalui mobil Pelayanan keliling.  (Foto: Dok. Istimewa)

Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan serangkaian strategi dan inovasi guna mencapai target, yaitu berupa kemudahan pembayaran, pemberian penghargaan (reward) kepada wajib pajak dengan mengadakan undian lunas PBB.

Sugeng menyebutkan, pihaknya telah melakukan upaya intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak daerah dengan cara melaksanakan kegiatan sosialisasi. Baik melalui media sosial, radio, media cetak, TV dan pemasangan baliho. Serta memberikan kemudahan pembayaran melalui tempat pembayaran di kelurahan setempat, pembayaran melalui mobil Pelayanan keliling, pembayaran melalui perbankan (Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri), pembayaran melalui Kantor Pos, Alfamart, dan Indomaret, serta pembayaran melalui market place, seperti Tokopedia, OVO, ShoopePay, DANA, dan GoPay.

Pembayaran melalui mobil Pelayanan keliling.  (Foto: Dok. Istimewa)

“Pada Tahun 2021 Pemerintah Kota Kediri memberikan Program Bebas Sanksi Administratif hingga Desember 2021" jelas Sugeng.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pembayaran pajak, dapat melakukan konsultasi secara langsung dengan BPPKAD Kota Kediri tanpa dipungut biaya atau gratis.

Kepala BPPKAD menambahkan bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendanaan dalam pembangunan daerah, seperti Prodamas, pembangunan fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan dll.

Baca Juga : Angka Stunting Tinggi, Calon Pengantin di Kabupaten Malang Wajib Dapat Sosialisasi 

 

Oleh sebab itu Sugeng mengimbau kepada masyarakat agar tepat waktu dalam membayarkan pajak, sehingga roda pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Pipit Anggraeni