free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Segera Disahkan

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

19 - Mar - 2022, 15:07

Placeholder
Ketua Bapemperda Khoirul Huda saat membacakan hasil fasilitasi Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik. (Foto : Syaifuddin Anam/JatimTimes).

JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan telah memasuki babak akhir. Dalam sidang paripurna DPRD Gresik, Kamis (17/3) kemarin, legislatif menyepakati pembahasan regulasi tersebut dilanjutkan. Setelah mendapat fasilitas dari Gubernur Jawa Timur. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan, Raperda akan segera ditetapkan dan diberlakukan kepada masyarakat maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. "Ini sudah memasuki pembahasan, mengingat Raperda tersebut sudah direncanakan sejak Agustus 2021 lalu," kata politisi PPP tersebut.

Baca Juga : Peserta Ikawangi Cycling Nusantara 2022 Obati Rasa Kangen Kampung Halaman

Menurutnya, Raperda tersebut akan memberikan banyak manfaat bagi kesejahteraan nelayan. Termasuk perlindungan hukum dan keamanan saat nelayan melakukan aktivitas. "Secara umum, pemerintah wajib memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan kepada nelayan," ujarnya.

Berdasarkan data dari Pemkab Gresik tahun 2020, jumlah nelayan di Gresik mencapai 10.500 nelayan. Tersebar di beberapa kecamatan yang berada di pesisir pantai, mulai dari Kebomas hingga Ujungpangkah.

Termasuk di wilayah Kepulauan Bawean. Sebanyak 3.500 nelayan, di antaranya merupakan anak buah kapal (ABK) atau tidak memiliki perahu.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Musa menyatakan, terdapat tiga poin penting dalam regulasi tersebut. Yakni, kewajiban pemerintah membentuk gugus tugas perlindungan nelayan dari nelayan cantrang. "Ini sebagai upaya pencegahan terhadap kerusakan terumbu karang dan pencemaran sumber daya ikan," kata Musa.

Musa menyebut, pemerintah akan menjamin perlindungan nelayan atas resiko yang dihadapi saat melakukan penangkapan ikan. Mulai dari kecelakaan kerja hingga kehilangan jiwa. Melalui bantuan premi asuransi nelayan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga : Angin Kencang, Tumbangkan Pohon dan Robohkan Warung di JLT Lumajang

Kewajiban pemerintah tentang pemberdayaan nelayan. Yakni melalui pendidikan, pelatihan serta inovasi pengembangan usaha. "Tujuannya meningkatkan taraf hidup nelayan di Gresik agar lebih terjamin," pungkasnya.

Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengaku akan menindak lanjutinya dengan menyusun peraturan pelaksana. Sesuai dengan kewenangannya.

Gus Yani menambahkan, pemerintah akan menyusun program prioritas sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak. "Agar program tersebut tepat sasaran, efektif dan berkelanjutan. Salah satunya melalui program penguatan kelompok nelayan," tandasnya. (ADV)


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya